Kadis PUPR Halsel Lari Masuk WC Diduga Ambil Bagian Proyek 10 Miliar & Perintah Pegawainya Keroyok Wartawan

Berita Sidikkasus.co.id

Halsel – Kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Menghindari Wartawan hingga melarikan diri bersembunyi di WC (Toilet) dan dibawah kolom meja di ruang kerjanya. Pada hari Selasa (05/11/2024) sekira pukul 11:00 Wit.

Kadis PUPR Halsel M. Idham Pora, saat di datangi Wartawan di kantornya terkait proyek Rp.10 miliar lebih untuk pembangunan jaringan irigasi yang berlokasi di Desa Yaba Kec. Bacan Barat Utara, menggunakan puluhan ribu kubik matrial ilegal dan puluhan ton BBM subsidi jenis solar.

Diketahui, proyek tersebut dikerahkan 2 unit alat berat exavator jenis Komat•su berwarna kuning, dan dua unit Dam-truk roda 10, serta satu unit Dam-truk roda 6 berwarna merah, sehingga kkegiatan ini telah mengorbankan puluhan tanaman kelapa dan pisang serta tanaman tahunan lainnya menjadi korban terbawa air banjir saat turunnya musim hujan.

Proyek ini menggunakan puluhan ribu kubik matrial batu dan pasir yang di ambil di hutan produksi terbatas (HPT), serta BBM subsidi ilegal jenis solar dari SPBU milik PT. Babang Raya alamt Desa Babang Halsel.

Parahnya, kadis PUPR Halsel M. Idham Pora,
melarikan diri dan bersembunyi di WC saat didatangi Wartawan dan meminta ijin kepada sesprinya untuk di konfirmasi, dan diminta menunggu karena adanya sejumlah pegawai bersama kadis di ruang kerjanya.

Anehnya, usai menunggu hingga pukul 11:52 Wit, sespri diduga kuat kembali membohongi bahwa kadis sudah keluar ruangan. Tutur sespri tanpa memberitahukan namanya.

Setelah dilakukan pengecekan kembali di ruang kerjanya, ternyata kadis diduga kuat bersembunyi di bawah kolom meja kerjanya. Hal ini turut di perkuat oleh ketetangan salah satu pegawainya yang enggan mau namanya disebut.

Sumber lain juga menyebut kadis M. Idham Pora, masuk bersembunyi ke dalam toilet. Ungkap sumber.

Selang waktu beberapa menit kemudian, puluhan pejabat dan pegawai dinas PUPR Halsel secara bersama-sama menyerang Wartawan dan mendesak hapus foto milik salah satu pegawai dinas PUPR Halsel yang saat itu bersama kadis diruang kerjanya.

Meski telah di berikan penjelasan soal UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 14 dan pasal 18 yang menyebut siapa saja yang menghalangi dan atau menghambat tugas Wartawan dapat pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp.500 juta rupiah.

Namun puluhan PNS dinas PUPR Halsel itu masih saja melakukan penghadangan dan pemaksaan penghapusan barang bukti berupa foto dan rekaman, serta menguser secara paksa dari kantor PUPR Halsel. **

(Reporter Sukandi).

Komentar