Kadis PU-PR Taliabu Diduga Keras Kepala dan Lawan Kejari Taliabu Dalam Siaran Pers Penetapan Tersangka

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno diduga keras kepala dan lawan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik dalam Siaran pers, kegiatan Penetapan tersangka pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi.S.H.,M.H. Dalam siaran persnya, Telah menetapkan Tiga (3) Orang Sebagai Tersangka dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022, dengan Kerugian Negara berdasarkan LHP -RI Sebesar Rp3. 635. 001.177, 00.- ( Tiga Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Seribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Ke-tiga orang Tersangka tersebut yang diantaranya adalah:

1. S selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) pada kegiatan pembangunan MCK Individual Tahun Anggaran 2022.

2. MRD selaku pelaksana pada kegiatan pembangunan MCK Individual Tahun Anggaran 2022.

3. HU selaku Direksi pada kegiatan pembangunan MCK Individual Tahun Anggaran 2022.

“Tersangka “S” selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) pada kegiatan pembangunan MCK Individual Tahun Anggaran 2022, itu sepatuhnya kooperatif untuk memenuhi panggilan Penyidik.” Ungkapnya.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin. S.H.,M.H. mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu MRD, dan HU. Sementara tersangka S, selaku PPK yang masih berada di luar daerah akan dilakukan pemanggilan.

“Sesuai mekanismenya nanti Tiga (3) kali dipanggil tidak datang, baru kita tetapkan “S” Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).” Tegasnya.

Perlu diketahui bahwa ke-dua orang tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pulau Taliabu selama 20 hari ke depan. Dan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perbuatan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair pasal 3, Jo. Pasal 18 (1) huruf b Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perbuatan Atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Jeck)

Komentar