Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU | Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah melakukan penangkapan Terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu dengan beberapa Terduga Lainnya atas Kasus Dugaan korupsi MCK.
Praktisi Hukum Mursid Ar rahman SH meminta agar kasus tersebut di kembangkan Lagi karena kasus tersebut diduga melibatkan Bupati Pulau Taliabu.
“Kasus ini harus di kembangkan karena saya menduga keras ada keterlibatan Bupati Pulau Taliabu dalam kasus korupsi MCK tersebut”. tegasnya. Senin (17/2/2025).
Menurut, Mursid Ar rahman SH melihat dalam kasus tersebut adanya dugaan Perintah dari pimpinan sehingga Anak buah melakukan dugaan Tindak pidana korupsi pasti ada perintah dari atasan. Sehingga merugikan keuangan negara Sebesar Rp 3,6 miliar lebih dan dalam kasus ini sangatlah besar.
Pasal 2 Pasal 3, Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Olehnya itu kejaksaan negeri pulau taliabu harus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan biar Masyarakat Tahu siapa dalang di Balik Kasus Tindak pidana korupsi ini.
“Pelaku Tindak pidana korupsi Harus di hukum sesuai hukum yang berlaku.” tegas MURSID AR RAHMAN, SH. (Jeck)
Komentar