Berita Sidikkasus.co.id.
TALIABU – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulau Taliabu, Maslan, S.Sos, menyatakan hingga kini, pembuatan dokumen selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) diproses secara online.
Hal itu disampaikan persis dengan adanya dampak Covid-19, walaupun Kabupaten Pulau Taliabu saat ini berstatus zona hijau, namun proses pelayanan Administrasi dilakukan secara online.
“Jadi memang dalam konteks nasional, pelayanan administrasi kependudukan ini dilakukan secara online, jadi masyarakat itu tidak perlu datang ke kantor cukup membuat dokumennya dirumah saja, jadi kita disini juga secara tekhnis menyelesaikan itu,” kata Maslan pada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Selasa (8/09/2020).
Dalam prosesnya, mekanisme pengiriman dokumen via WhatsApp (WA) dan via E-mail dalam bentuk Pdf kepada nomor klien.
“Jadi dia bisa lewat WA bisa juga dalam bentuk Pdf yang kirim ke kami (Dukcapil – red) kemudian kami proses dan kembalikan ke nomor asal dalam bentuk Pdf lewat e-mail masing-masing,” terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil telah menginstruksikan agar semua pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara online.
Yang dimana, kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi, SE Nomor 443.1/2978/ Dukcapil 16 Maret 2020. yang akan diperpanjang masa berlakunya hingga pandemi Covid-19 secara Nasional berakhir.
Meski demikian, namun proses pembuatan KTP, tetap dilakukan secara langsung (non-online).
“Selain KTP, karena KTP ini-kan harus ada kontak fisik, karena orangnya kesini perekaman,” ujarnya.
Selain itu, dirinya meng-imbau agar masyarakat Taliabu membatasi pembuatan dokumen ke capil dalam tanda kutip jika kurang penting.
“Makanya kita imbau ke masyarakat, dalam hal yang belum terlalu penting, itu hindari dulu datang mengurus dokumen ke capil, kecuali sangat penting. Yang penting menurut kami pembuatan KTP,” tegasnya.
Diketahui, pembuatan dokumen selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilakukan secara online, sebab pengurusan serta pencetakannya dinilai mudah dibuat oleh masyarakat setempat.
“Mungkin tolong juga sampaikan ke masyarakat bahwa output kita sekarang bukan lagi menggunakan kertas secury printing, kita menggunakan HVS 80%,” imbuhnya.
Dalam penjelasannya, pembuatan dokumen untuk percetakan dokumen secara online, dari percetakan Kartu Keluarga (KK) dinialinya bisa dilakukan oleh masyarakat masing-masing diluar pembuatan KTP. Mengingat dengan adanya Covid-19 ini, hal itu menjadi langkah yang objektif digunakan.
(YSN NPP)
Komentar