Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA: Pertemuan di kantor Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten halmahera selatan (halsel) provinsi maluku utara bersama pemilik usaha ternak Babi Hutan ” Johni “.Jum’at Siang tadi, 29/02/2021.
Di ketahui Pertemuan di pimpin langsung oleh kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (dpm-ptsp) halmahera selatan (halsel) Nasir J. Koda. SE.
Usai pertemuan, Saat di konfirmasi media ini, ke kepala dinas (dpm-ptsp) halsel Nasir J. Koda mengatakan, rapat di hadiri kepala dinas pertanian Agus heriawan, tiem tekhnisi dinas kelautan dan perikanan, bapak pendeta, kepala desa songah, serta pemilik usaha johni. Ia juga menambahkan bahwa rapat penyelesaian itu hanya melibatkan instansi terkait dalam dorang punya kegiatan di sana.
Kalau wartawan ikut masuk terkecuali saya undang tapi ini kan saya tara ( tidak) undang. Ucap;, (kedis Nasir);, jumat sekira pukul 12:21 wit. 29/01/2021;,
Lanjut nasir: Sanksi di berikan kepada johni selaku pemilik ijin usah yang sudah disalahgunaan ijinnya, dalam keputusan bersama di putuskan agar memindahkan babi yang ada di areal budidaya udang saat ini.
Pada intinya bahwa, rapat yang di putuskan adalah, pemilik ijin usaha budidaya udang. Johni telah menyalahgunakan ijin usahanya karena ijin yang di keluarkan adalah budidaya udang namun ternyata juga ada babi hutan sekitar 20 ekor. Sehingga dalam keputusan tersebut diberi jangka waktu 7×24 jam/7 hari. babi harus di pindahkan dari tempat usaha budidaya udang tersebut.
Ia juga menambahkan, kalau babi hutan 20 ekor itu belum masuk kategori budidaya, serta jarak kandang babi dengan tambak udang itu 60-70 meter.
Kadis juga menegaskan Yang ada di sana bukan babi celeng tapi babi hutan. Katanya mengakhiri.
Namun dalam pantuan media ini, disaat awak media berada di lokasi pada minggu 24-01-2021. Ada beberapa pernyataan yang bertolak belakang dengan apa yang di sampaikan oleh kadis perijinan tersebut.
Karena pada kenyataannya terlihat di lokasi itu jarak tambak udang dan kandang babi di perkirakan kurang lebih 15 meter.
Bahkan pada saat itu, ada Babi yang di bakar johni bersama beberapa pekerjanya di tempat penampungan makanan udang yang berjaraknya dengan tambak berkisar kurang lebih 3 meter.
Juga dalam pengakuan pemilik usaha yakni johni membenarkan bahwa babi milik peliharaannya sebanyak 30 ekor.
Lanjut Johni: Saya di sini sudah sekitar 3 tahun dan kalau hasil budidaya udang biasa nya di pasarkan ke kota bacan, pulau obi, kota ternate dan manado.
Saat di konfirmasi Kadis pertanian agus heriawan menyampaikan bahwa,
babi di atas 20 ekor itu sudah di kategorikan budidaya.
Lanjut agus: memang tidak boleh budidaya udang di gabungkan dengan babi itu sebuah pelanggaran, sehingga pemiliknya (johni) di berikan waktu 7×24 jam untuk di pindahkan babinya;
Begitu juga kepala bidang (kabid) dinas kelautan dan perikanan (halsel) Ishak abubakar saat di konfirmasi, ia juga menyampaikan bahwa, jarak kandang babi dan tambak udang sekitar 26-27 meter.
Lanjut ishak: ia juga menambahkan bahwa, tungku atau bak-bak roti vera, planton, vito planton. itu tampungan makanan udang. Ucapnya…Bersambung..
Reporter : Sukandi
Komentar