Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG – Mempertahankan status zona hijau dari pandemik covid-19, salah satunya adalah menetapkan lokasi wajib masker.
“Sweeping masker tetap dijalankan seperti kemarin, ditempat terjadinya kerumunan, salah satunya taman, pasar dan tentunya tempat-tempat yang sensitif mengundang keramaian,” ucap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pulau Taliabu, Kuraisiyah Marasaoli saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (3/3/2021).
Tak hanya itu, Taliabu juga bakal diperketat dari segala aspek.
“Screening (penyaringan) akan dilaksanakan, pintu-pintu masuk (pelabuhan) akan kita perketat, minggu depan kita mulai aktifkan kembali,” jelasanya.
Ditegaskan bahwa, wajib bagi warga dari luar daerah harus memiliki surat keterangan (suket) antigen.
“Siapapun yang datang di Taliabu tanpa membawa surat keterangan antigen, kita akan swab antigen ditempat. Itu wajib,” tambahnya.
Untuk itu, kebijakan ini akan diaktifkan kembali pada pekan depan.
“Besok kita mulai rapat, hari senin (minggu depan) ini sudah aktif,” tegasnya. (Jek)
Komentar