Berita : Sidikkasus. Co. Id
Sanana, – Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Baleha Kecamatan Sulabesi Timur, Kepulauan Sula (Kepsul), Arifin Ahmad diadukan ke Polisi karena diduga palsukan dokumen negara.
Pemalsuan dokumen tersebut yang digunakan oleh Arifin Ahmad sebagai Calon Kades Desa Baleha untuk memenuhi persyaratan sebagai Calon Kades yang ikut dalam kontestan Pilkades yang digelar oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kepsul, pada 29 April 2021 kemarin.
Informasi ini di sampaikan langsung oleh Warga Desa Baleha Kecamatan Sulabesi Timur, yaitu Arba Yakseb saat ditemui di halaman Kantor Polres Resort Kepulauan Sula, Kamis (20/05/2021).
Arba mengatakan, bahwa ijazah paket B dan C yang di miliki oleh Kades terpilih Desa Baleha, Arifin Ahmad terdapat tahun kelulusan yang janggal. Misalnya, ijazah paket B dengan tahun kelulusan pada tanggal 4 Agustus 2010. Sedangkan, ijazah paket C dengan tahun kelulusan pada tanggal 26 Juli 2010.
Artinya, ijazah paket C lebih awal diterbitkan dari ijazah paket B. “2010 Arifin Ahmad mendapat ijazah paket B dan C di tahun yang bersamaan, tetapi bulannya lebih awal Arifin Ahmad mendapat ijazah paket C,”ucapnya Arba.
Terpisah hal ini di tambahkan oleh kuasa hukum Zulfitra Hasim SH yang mendampingi terlapor Arba Yakseb mengatakan, dugaan ijazah palsu yang dipergunakan oleh Kades terpilih Arifin Ahmad. “Dalam satu tahun terlapor atas nama Arifin Ahmad memiliki ijazah paket B dan C,”katanya.
Zulfitra menjelaskan, dalam satu tahun terlapor atas nama Arifin Ahmad mendapat ijazah paket B dan C. Kemudian, tahun kelulusannya berbeda, misalnya ijazah paket C lebih awal dari ijazah paket B.
Tidak hanya itu, Zulfitra menegaskan, sesuai pernyataan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan, Amin Ibrahim bahwa nama Arifin Ahmad tidak ditemukan lulus di sekolah tersebut.
Olehnya itu, Zulfitra menegaskan agar Polisi serius dalam menangani dugaan pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh Kades Baleha Arifin Ahmad. “Saya (Zulfitra red) meminta polisi serius soal dugaan pemalsuan ijazah,”bebernya
“Ditambahkan Zulfitra, UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 68 menyebutkan bahwa setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat, gelar akademik, profesi yang tidak memenuhi persyaratan maka di pidana penjara paling lama lima tahun dan denda 500.000.000.00 (Lima ratus juta rupiah),” tutup…***
Penulis : Isrudin
Komentar