Kades Talo: Steven Ohoiledjaan SH Suport Peraturan Menteri

Berita sidikkasus.co.id

TALIABU – Kepala Desa Talo Kecamatan Taliabu barat Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) provinsi Maluku Utara , Steven Ohoiledjaan. SH sangat mendukung dan merespon dengan adanya Permendes Nomor 14 Terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik Indonesia nomor 14 tahun 2020 atas perubahan ketiga peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 11 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Kepala desa yakni “Steven Ohoiledjaan. SH” mengatakan pada pewarta Sidikkasus.co.id, ia sangat mendukung dengan penambahan penyaluran BLT DD triwulan lll akan berlanjut sampai desember sebesar 300.000/ bulan

” Saya sangat mendukung dan merespon terkait dengan adanya Permendes nomor 14 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dan penyaluran BLT DD” bebernya

Lanjutnya, bantuan langsung tunai (BLT) triwulaun III seharusnya menjadi kewajiban bagi seluruh kepala desa di 71 desa se kabupaten pulau Taliabu.

Steven, Berharap dengan berlakunya Permendes Nomor 14 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dan BLT triwulan III dapat bermanfaat bagi masyarakat di kabupaten pulau Taliabu. Tutupnya

Ysn

Komentar