Berita sidikkasus co.id
SINTANG, – Kepala Desa Riam Kijang periode 2015 – 2021, berinisial AR ini resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sintang, Pada Rabu (22/2/ 2023).
Kajari Sintang Aco Rahmadi Jaya, SH. MH dalam keterangan persnya melalui Kasi Pidsus Kajari Sintang M. Nur Faisal Wijaya mengungkapkan
bahwa pada tahun 2020 Inpektorat Kabupaten Sintang telah melakukan audit terhadap pengelolaan APBDes Riam Kijang Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2019.
“Selanjutnya dari hasil audit tersebut yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Sintang Nomor : 700/05/ITKAB/2021 tanggal 13 Januari 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Riam Kijang Kecamatan Sungai Tebelian Tahun Anggaran 2018 dan 2019 oleh Kepala Desa Riam Kijang AR ditemukan indikasi penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Riam Kijang Periode 2015 sampai dengan 2021.” Ungkapnya.
Lanjut Kasi Pidsus bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit tersebut dan ditindaklanjuti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh tersangka, diberikan kesempatan terhadap tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan Daerah sejumlah Rp758.932.000,- sebagaimana hasil Laporan Hasil Audit tersebut, namun sampai dengan tahun 2022, tersangka tidak menepati janjinya sebagaimana yang dituangkan di dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Sehingga pihak Inspektorat Kabupaten
Sintang menyerahkan hasil temuan tersebut kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Sintang untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan yang didapatkan oleh Penyidik Tindak
Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Sintang berdasarkan alat-alat bukti, benar ditemukan
perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah/negara di tahun
anggaran 2018 sampai dengan 2019 sejumlah Rp758.932.000,”beber Faisal.
Berikut item-item
penyalahgunaan anggaran tersebut antara lain
1. Kegiatan peningkatan jalan Dusun Riam Kijang dan Dusun Jelutung Permai TA 2018
sebesar Rp. 81.100.000,-.
2. Kegiatan pembangunan Drainase Jl. Jelutung permai Desa Riam Kijang TA 2017
sebesar Rp. 179.000.000,-.
3. Kegiatan pembangunan PAUD Dusun Jelutung Permai Desa Riam Kijang 6Mx10M
Desa Riam Kijang Kec. Sungai Tebelian Kab. Sintang TA 2018 sebesar Rp.
68.257.000,-.
4. Kegiatan belanja pengadaan PLTS Dusun Riam Kijang 25 unit Desa Riam Kijang Kec.
Sungai Tebelian Kab. Sintang TA 2018 sebesar Rp. 51.500.000,-.
5. Kegiatan belanja pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Desa (pembangunan lapangan volly dan perawatan lapangan bola kaki Dusun Riam Kijang)
Desa Riam Kijang Kec. Sungai Tebelian Kab. Sintang TA 2018 sebesar Rp. 4.750.000,-.
6. Belanja yang tidak direalisasikan pada barang yang dihibahkan kepada masyarakat
(kipas angin dinding untuk gereja) Desa Riam Kijang Kec. Sungai Tebelian Kab.
Sintang TA 2018 sebesar Rp. 3.150.000,-.
7. Kegiatan Belanja Pembinaan Pendidikan Dasar (PAUD/TK) (Pengadaan Prosotan
PAUD) Desa Riam Kijang Kec. Sungai Tebelian Kab Sintang TA 2018 sebesar Rp.
1.200.000,-.
8. Kegiatan pengadaan peralatan berupa pembelian mesin penebas rumput 1 (satu) unit
sebesar Rp. 2.000.000,- dan pengadaan perlatan kantor berupa tangki semprot
herbisida 1 (satu) unit sebesar Rp. 1.900.000,-.
9. Kegiatan pengerasan jalan 6 titik Dusun Riam Kijang dan Dusun Jelutung Permai TA
2019 sebesar Rp. 120.000.000,-.
10. Kegiatan pembangunan WC di Dusun Jelutung Permai Desa Riam Kijang Kec. Sungai
Tebelian Kab. Sintang TA 2019 sebesar Rp. 12.805.000,-.
11. Kegiatan pengadaan PLTS Dusun Riam Kijang Desa Riam Kijang Kec. Sungai
Tebelian Kab. Sintang Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 11.745.000,-.
12. Kegiatan pembangunan gedung kesenian Desa Riam Kijang Kec. Sungai Tebelian
Kab. Sintang Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 221.525.000,-.
“Seluruh anggaran untuk pembangunan fisik di desa tersebut telah di cairkan untuk
tersangka, namun pada kenyataannya pembangunan di Desa Riam Kijang bentuknya fiktif alias tidak ada atas perbuatan telah merugi uang negara maka suka tidak suka kades tersebut harus mempertanggung jawabkan secara hukum.
Pewarta kepala perwakilan Kalbar .Ahmad Rezaly.s
Komentar