Sidoarjo, JKN – Kepala Desa seharusnya jadi panutan tauladan bagi masyarakat justru melanggar hukum inisial ( A ) kini ditangkap polresta Sidoarjo diduga tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang pekerjaan pembangunan peninggian jalan vaping yang ada Desa pesawahan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo jadi tersangka APBDes 2016 Minggu 29/7/2018.
Kades Pesawahan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo , inisial (A) telah terjadi pelaporan terhadap tindak perkara tindak korupsi atas pekerjaan pembangunan peninggian jalan paving yang ada di desa Pesawaan kec Porong , mengunakan dana Angaran APBDes tahun 2016 yang dikerjakan dua lokasi di Rt .01 dan Rt 03 s/d Rw 02 saat itu tampa musawarah apapun Dengan warga tiba – tiba ada pengarapan dengan kakak ipar kades inisial (A) sendiri .khatanya.
Merasa ada kejanggalan dengan laporan yang dibuat oleh kades akhirnya dengan berapa warga dilakukan pengukuran dan ternyata panjang proyeknya yang sudah dikerjakan khatanya.Kades mengatakan proyek tersebut dananya sudah di anggarkan dalam APBDes dan pengadaan dan sudah melewati proses pelelangan dan sudah di pihak ketiga proyek ini pengadaan tahun 2016.
pekerjaan yang sudah selesai itu diserakan oleh pemkab Sidoarjo inspektorat Kab Sidoarjo.untuk kewenangan yang berwenang melakukan audit, agar nantinya diketaui kerugian maupun kelebihan anggaran yang ada.jadi harus ada urusan pembangunan dan selanjutnya ke pihak pelaksana dalam pelaksanakan pembangunan, tandasnya.
Kasatreskrim polresta Sidoarjo Kompol Mukammad Harris mebenarkan dengan gambar adanya perencanaan dan belanja Desa tahun anggaran 2016 Kades inisial (A) diperiksa oleh penyidik unit tindak pidana korupsi . KUHP no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi .(bag).
Komentar