Kades Peleyan Secara Terang terangan Melantik Calon Perangkat Desa Yang tak memiliki Ijazah Asli

Berita Sidikkasus.co.id

Situbondo – Pagi Ini Desa Peleyan Telah melaksanakan Pelantikan penjaringan perangkat desa yang Sudah melalui Tahapan tahapan dan hasil keputusan akhir peserta terpilih , Selasa 28 Juli 2020

Anehnya Sendiri kepala desa melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah pada perangkat yang terpilih tersebut yang di hadiri oleh Forkopimcam kapongan dan di hadiri oleh tokoh masyarakat serta semua perangkat.

Namun Setelah Dipelajari secara mendalam oleh Rekan Aktifis Muda Yaitu dari LSM Perkasa Bang Sadik dan kawan , Ada beberapa Keganjalan mengenai Pelantikan perangkat Desa yang mana Salah Satu Perangkat Desa Belum Secara Resmi Menyelesaikan Administrasi Yaitu Ijazah Aslinya.

Di Depan rekan Media Bang Sadik Mengatakan “Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana tehnis dan unsur kewilayahan.

Dasar hukum yang menjadi pedoman Pengangkatan Perangkat Desa adalah Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 dan peraturan Menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa.

Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. (“Permendagri 83/2015”).

Hal tersebut Dijelaskan oleh Kepala Desa Peleyan Sendiri Muhammad Yasin ” terkait pelantikan perangkat ini sudah dapat rekom dari Pak Camat kapongan Ir. Timbul sujatmiko maka dari itu kami lakukan pelantikan walaupun ada beberapa kendala dari awal waktu pendaftaran penjaringan”.ujar Yasin

“Sebelumnya ada dua Bacalon perangkat yang kami tanyakan kepada TimSel (Tim Seleksi) di antaranya terkait SKCK yang di keluarkan dari polres dan satunya terkait legalitas ijasah yang belum terlengkapi hanya menggunakan (suket )yang di keluarkan oleh PKBM Al – Fathoni Kendit “,Terang kades peleyan

Sempat Menjadi Perbincangan Hangat Di Desa Peleyan Sendiri Yang Mana Salah Satu Anggota LSM PERKASA Saiful Bahri Menjelaskan ” Dalam Aturan Perbub No.9 Tahun 2017 disana sudah menerangkan jelas Bahwa Bacalon Perangkat Harus Menyelesaikan Administrasinya dulu Sesuai Dalam Aturan Pasal 18 Huruf D sesuai Perbub Situbondo No
9 tahun 2017 “ujar Saiful

Kepala Desa Peleyan juga menyampaikan Bahwasannya Dirinya Tidak Akan Ikut ikut apabila Ada Hal yang tidak diinginkan Dibelakang harinya “Saya Dan Panitia Pelaksana pelantikan Gak ikut ikut Masalah Ijazah Salah satu perangkat yang belum menyelesaikan Administrasinya Berupa Ijazah Asli,
karena ada yang bertanggung jawab ketika di belakang hari ada apa apa maka yang akan bertanggung jawab baik terkait SKCK dan ijasah Asli Salah Satu Perangkat yang mana sampai saat ini belum keluar ijasah Asli tersebut dari pihak PKBM Al Fatoni yang bertanggung jawab Masalah ijasahnya”, Terang kades Peleyan

Tepisan miring Dari Sadik mengatakan” Dalam Hal ini Kenapa Kepala Desa Sendiri Kok membiarkan Hal ini dan bisa terselenggaranya Pelantikan padahal sudah jelas sekali salah satu perangkat desa terpilihnya belum menyelesaikan dan melanggar aturan Perbub No.9 tahun 2017 Pasal 18 Huruf D Dan Nantinya Pihak Kepala Desa Sendiri Akan dimintai pertanggung jawabannya karena selaku Pemerintah Desa Sendiri terkait Pelaksanaan pelantikan ini “.jelas Sadik

(Amin)

Komentar