Kades Pagerungan Besar Terkesan Tutup Mata : Ahli Waris Meminta Haknya Akan Tetapi Diabaikan

Ketgam. H.Yulandi. Kepala desa Pagerungan besar.

Berita sidikkasus.co.id

SUMENEP – Kepala Desa Pagerungan Besar di nilai tidak Kooperatif dalam hal menyikapi suatu permasalahan yang bisa di katakan sangat serius. Yang mana dalam hal ini Salah satu ahli waris tanah milik Almarhum Samsudin Daeng Manguju yaitu berupa sebidang tanah hak dengan Nomor Kohir 110, Kelas 1 Persil 01 dengan luas tanah kurang lebih 2 Ha. Yang terletak di Desa Pagerungan besar Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Ahli waris tersebut adalah Amri Dahlan Samsuddin Daeng Manguju, untuk meminta haknya dan kejelasan yang pasti kepada Kepala Desa Pagerungan besar H. ‌Yulandi.  Akan Tetapi justru Kepala Desa diduga terkesan tutup mata alias tidak mau tahu. Terlebih lagi Tanah hak waris tersebut diduga telah dikuasai oleh Warga Pagerungan Besar, (ada apa?).

Hasil Penelusuran yang di peroleh oleh Tiem Investigasi Media sidikkasus.co.id selama beberapa bulan, ada dugaan Warga tidak dikenal tersebut tinggal selama puluhan tahun, namun tidak memiliki surat sah atau akte jual beli tanah alias (abal-abal) oleh Pemerintah Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur. Sabtu, 23 Juni 2023.

Amri Dahlan sebagai ahli waris yang sah berdasarkan surat keterangan dari badan pertanahan nasional (BPN) dan beberapa berkas atau dokumen pendukung lainnya seperti, sil silah keluarga dan kelengkapan berkas yang disiapkan dari Kecamatan dan Lurah di Pulau Kalukalukuang, Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan.

Surat keterangan yang dibubuhi tanda tangan ahli waris dan diketahui oleh lurah dan camat Kalukalukuang, sebagai bukti pelengkap, yang mana sebelumnya beberapa waktu yang lalu pada saat pertemuan awal telah diminta oleh kades Pagerungan besar yaitu H. Yulandi.

Padahal menurut Amri, kelengkapan berkas yang disiapkan dari Kecamatan dan Lurah di Pulau Kalukalukuang, Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan dinilai telah cukup untuk mendukung dari Pemerintah setempat, bahwa Amri Dahlan  adalah ahli waris atau cucu keturunan dari kakeknya Almarhum Samsudin Daeng Manguju.

“Adapun surat pernyataan yang dibuat oleh Pemerintah Kecamatan dan Lurah, di Kecamatan Kalukalukuang, yang tercantum pada berkas yang dibawa,  nama masing-masing ahli waris tertera tanda tangan mereka. Yakni: Amri Dahlan, Tohfa, Acok Johsan, Darwis, Warni, Daniati, sudah jelas diketahui oleh pemerintah setempat dengan dibubuhi tanda tangan Lurah dan camat ,” jelasnya.

Ketgam. Amri Dahlan Daeng Manguju. Ahli Waris

Amri juga menyampaikan jika dukungan sebagai dasar yang mendukung permintaan oleh Kades Pagerungan agar lebih akurat lagi dengan silsilah keluarga yakni:

– Dahlan, mempunyai anak yaitu, Amri Dahlan, Tita (alm), Ardy, Warni, Darwis.

– Tohfa tidak mempunyai punya Anak

– Johsan mempunyai Anak 7 orang, yaitu. Saipul. Rukding, Ecik, Acok, Hernia, Erum dan Dani .

Sesuai dengan gambar yang tertera denah silsilah keturunan dari Samsudin Daeng Manguju dibawah ini.

Padahal waktu itu “Dengan jelasnya Kades Pagerangan besar. H.Yulandi, bicara secara terbuka dan jangan ada di pilah – pilah untuk kepentingan tertentu sehingga akan berdampak ke warga melakukan tindakan  kriminalisasi yang sangat mengundang keributan atau konflik internal”, tandasnya.

Amri pun berharap dan meminta percepat sosialisasi agar Warganya mengerti dalam posisi apa yang harus dia lebih memahami karena kondisi tanah ahli waris, tersebut ingin di gunakan pemiliknya atau segera di kosongkan.

Maka dari itu kendalanya apa yang menjadi kades tidak transparansi kepada warganya, sampai menjadi buah bibir ke publik, kades perlu mengambil langkah positif, sebelum terjadi hal-hal tak di inginkan, dan kata Dahlan dia menunggu respon Kepala Desa dengan berusaha menghubungi nya”, tegasnya.

Amri Dahlan Selaku ahli waris pemilik yang sah berdasarkan dokumen yang ada, mengharapkan kepada pihak pemerintah daerah,  instansi yang terkait untuk segera melakukan tindakan, jangan biarkan rakyat mu haknya dirampas oleh mafia dan terzolimi di negara sendiri. Katanya.

Dimana letak hak warga negara, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 tentang hak warga negara indonesia. Pungkasnya.

Sementara itu di waktu yang berbeda, Awak media sidikkasus.co.id mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Pagerungan besar H. Yulandi dihubungi melalui Via WhatsApp nya pada Hari Jum’at, tgl 23 Juni 2023. Pukul. 14.21. Wib.  Untuk di mintai tanggapan nya atas apa yang diutarakan oleh Amri Dahlan.

Akan tetapi  WhatsApp dari awak media hanya dibaca dan tidak ada balasan dari Kepala Desa Pagerungan besar h.yulandi. Sehingga keesokan harinya awak media sidikkasus.co.id mencoba lagi menghubungi Kepala Desa Pagerungan besar melalui Via WhatsApp, Pada pukul 13. 39. Wib. Hingga berita ini di tayangkan terakhir masih terlihat centang dua warna putih.

 

Tiem Investigasi Sidikkasus.co.id

Komentar