Kades Nusapandau Menyambut Baik Program Penanaman Karet Oleh PT. Inhutani III

MELAWI – JKN.
Jumat 14/06/2019.
Meski permintaan karet mengkerut terimbas ekonomi global yang lemah, PT Inhutani III terus melakukan investasi di bidang kebun karet. Dalam jangka panjang, perusahaan kehutanan plat merah ini menargetkan lahan karet hutan tanaman industri (HTI) karet. Saat ini luasan lahan HTI milik Inhutani III mencapai 119.000 ha.

Ini kan investasi jangka panjang, harga karet mungkin akan membaik. Selain itu karet juga tidak ada penggantinya.

DEDI IRAWAN salah satu Kabiro HTI Inhutani Pusat,ketika ditemui di penginapannya di salah satu hotel Amadeus jalan juang Kota Nanga Pinoh menjelaskan kehadirannya ke Nanga Pinoh dalam rangka melakukan orientasi tentang rencana kesiapan lahan yang akan segera kita kelola mulai tahun 2019 ini.

Kita juga nantinya akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan tidak lupa kita juga ingin menciptakan lapangan pekerjaan untuk warga sekitar areal kawasan lahan pada khususnya dan warga kabupaten Melawi secara umumnya.

Berkaitan dengan isyu isyu yang berkembang tentang adanya dugaan penguasaan areal Inhutani oleh oknum sama sekali itu belum nyampai kepada Kantor Pusat.
Toh kalaupun isyu itu benar, semuanya akan kita kordinasikan dan kami selaku pemegang konsesi lahan selalu tunduk dengan aturan yang sudah ditentukan ucapnya.

Samsul Bahri Kepala Desa Nusa Pandau Kecamatan Nanga Pinoh menyampaikan kepada media.
Masyarakatnya menyambut baik jika memang pihak PT.Inhutani III ingin mengolah kembali lahan yang selama ini terlantar.
Apalagi di wilayah Desa Nusa Pandau memang ada yang masuk areal HGU nya PT. Inhutani ucapnya

Selama ini kami/warga masyarakat Desa Nusa Pandau sangat berharap kegiatan dengan secepatnya di buka sebab dengan dibukanya lahan tersebut berarti menciptakan lapangan kerja buat warga masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.
Dan saya selaku Kepala Desa selalu siap mendukung serta bekerja sama untuk mendukung program yang ada demi berjalannya Visi dan Misi Pemerintah seperti yang tertuang dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33. merupakan dasar perekonomian Indonesia didalamnya mengandung prinsip faham kebersamaan dan asas kekeluargaan,oleh karena itu dalam pembangunan,hukum ekonomi Indonesia sifatnya memaksa, sehingga dalam perundang undangan bidang ekonomi dinyatakan bahwa mengutamakan kemakmuran masyarakat banyak,bukan kemakmuran orang seorang ucapnya. (Jumain)

Komentar