Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL – Kapala desa Nusa-babullah, Kecamatan bacan barat utara, Kabupaten halmahera selatan ( Halsel) Maluku Utara “Udin Salama. Diduga Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun Anggaran 2020.
Pasalnya, ADD dan DD sudah melakukan pencairan 100 persen. namun gaji milik sejumlah kaur desa Nusa-bullah selama 2 bulan terhitung sejak bulan November 2020 sampai desember 2020 belum di penuhi kapala desa untuk membayar gaji mereka hingga saat ini.
Sebagaimana yang di sampaikan salah satu kaur pemerintah desa Nusa-babullah “Hartanto soamole” pada awak media, beberapa hari lalu. ia membenarkan bahwa selain dirinya belum di berikan gaji oleh kapala desa, ia juga menyebut beberapa nama yang belum di berikan gaji.
Yakni Nirwan Hamid selaku sekdes, Sumarlin Jufri kaur adminstrasi, Hairil Ahad kaur seksi, Arfa Muhamad kaur pembangunan dan Risal Muhudar kaur keuangan.
Diketahui bahwa nama nama tersebut belum sampai saat ini belum juga di berikan gaji selama 2 bulan terakhir dari tahun 2020 lalu. ungkap” Hartanto pada hari Senin 12/4/2021.
Sekertaris desa Nusa-babullah “Nirwan Hamid” membeberkan Soal anggaran di tahun 2020 lalu. Kegiatan pembagian bantuan Langsung tunai (BLT-DD) untuk covid-19 tidak ada kegiatan di desa.
“Namun di dalam Anggaran pendapatan dan Belanja desa (APBDes) tahun 2020 lalu itu, terdapat beberapa aitem kegiatan diantaranya,
1. Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa senilai Rp 36.000.000 sumber ADD.
2. Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kapala desa senilai Rp134.100.000. sumber ADD.
3.penyediaan operasional pemerintah desa (ATK. honorer PKPKD dan PPKD senilai Rp46.855.763 dari sumber ADD
4.penyediaan tunjangan perangkat desa BPD senilai Rp 49.800.000, dari ADD
5 .penyediaan intensif oprasional RT/RW senilai Rp 56.000.000 dari ADD
7 .pemeliharaan gedung /prasarana kantor desa. Rp, 15.000.000 ADD
8 .Penyelenggara musyawarah perencanaan desa/pembahasan APBDes (Reguler). Rp, 3.000.000 ADD
9. Penyusunan dokumen perencanaan desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) senilai Rp,5.000.000
10. penyusunan dokumen keuangan desa (APBDes, APBDes perubahan, LPJ dll) senilai Rp10.000.000 ADD
11. Administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp1,000.000 PBH
12. Penyelenggara PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal Milik Desa (Honor, pakaian dll) sebesar Rp48,600.000
13. Penyelenggara posyandu (Mami, kls Bumil, Lamsia insentif) senilai Rp17,450.000.
14. Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan ( untuk masy, Tenaga dan Kader kesehatan dll) senilai Rp15.000.000
15. Pembangunan /rehabilitas/peningkatan/pengerasan jalan desa. Sebesar Rp 45,000.000
5. Lan-Lain sub bidang pekerjaan umum dan tata ruang Senilai Rp, 13,200.000
16. Pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa Sebesar Rp 300.000.000
17. Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa senilai Rp 2.000.000
18. Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban oleh pemdes Senilai Rp7.200.000
19. Pembangunan/rehabilitas sarana prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa (dipilih) senilai Rp10.000.000
20. Pemeliharaan sarana prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa. Senilai Rp10.000.000
21.Pembinaan LKMD/LPM/LPMD. sebesar Rp, 9000.000
12. Pembinaan PKK Senilai Rp10.000.000
22. Bantuan perikanan (bibit/pakan/dll) senilai Rp 33.505.000
23. Peningkatan kepasitas kapala desa. Sebesar Rp,15.000.000
24. Kegiatan penanggulanan bencana. Rp 280.800.000.
Berdasarkan penulisuran awak media terhadap kegiatan yang menggunakan ADD dan DD Nusa-babullah tahun Anggaran 2020 beberapa minggu lalu benar-benar diduga fiktif.” bebernya.
Pada Saat di konfirmasi Bendahara desa Nusa-babullah “Risal Muhudar” dia membenarkan bahwa di tahun 2020 sebatas kegiatan pembagian (BLT) serta dirinya akan menutupi sebagian kegiatan yang tidak terlaksana pada tahun Anggaran 2020 lalu. Setelah pencairan ADD dan DD tahun Anggaran 2021 ini. Menyangkut dengan temuan sebelum di tahun 2020 dirinya tidak mengetahuinya. ucap” dia secara singkatnya, pada hari senin (12/4)sekira pukul 10:45 Wit. ( Sukandi)
Komentar