Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Kepala Desa Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut, Menganggap Hasil Rapat Dengan DPRD Sebagai Lelucon Pemerintah Desa sebagai pengayom masyarakat yang harus melayani setiap keluhan masyarakat yang berkaitan dengan masalah Desa.
Barisan Intelektual Nggele (BIN) menganggap pembagian Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Tahap 3 ( tiga) Desa Nggele di laksanakan berdasarkan keputusan sepihak kepala Desa karena sesuai berita acara No. 02/ DPRD-PT/2020 mengenai rapat dengar pendapat di ruang rapat DPRD kabupaten pulau Taliabu yang di hadiri unsur DPRD komisi 1, DPMD, camat, BPD dan kepala desa menghasilkan kesepakatan bahwa akan melaksanakan musyawarah Desa kembali terkait penerima BLT namun setelah sampai di Desa Kepala Desa Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut, bersih keras untuk tidak melaksanakan Musyawarah.” ungkap sudarlin/ Lyn Qum melalui Washapp salah satu media, Sabtu 4/07/2020.
Lanjut Koordinator BIN sudarlin/ Lyn Qum, menilai bahwa Kepala Desa nggele menganggap lelucon saja hasil keputusan rapat tersebut karena bagi kades rapat dengan DPRD adalah sebuah jebakan bagi kades padahal dalam Berita acara rapat tersebut kades Nggele serta camat Taliabu barat laut ikut bertandatangan.
BIN Meminta dengan tegas Kepada DPMD dan DPRD agar mengevaluasi keputusan Kepala Desa Nggele Kecamatan Taliabu Barat Laut, Provinsi Maluku Utara dalam penerimaan BLT Tahap 3.” tegas Koordinator BIN sudarlin/ Lyn Qum.
(korwil)
Komentar