Berita Sidikkasus.co.id
Halsel – Kepala Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Viki Salamat di isukan akan di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dalam waktu dekat ini.
Hal ini berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel, menyebut dalam waktu dekat kades Laluin Kec. Kayoa Selatan dan beberapa orang Kades lainnya, akan di periksa oleh KPK RI terkait dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) senilai di atas 500 juta sekian.
Sedangkan khusus Kades Laluin Kayoa Selatan yang akan di periksa KPK atas dugaan korupsi ADD dan DD itu tahun anggaran 2019-2024 itu angka nilai kerugian Negara sebesar 1 Miliyar lebih. Ungkap Sumber.
Diketahui kasus ini sebelumnya di laporkan Mantan Bupati Halsel Almarhum Usman Sidik kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan sejak tahun 2021 lalu.
Laporan tersebut berdasarkan hasil audit inspektorat tahun anggaran 2019 sebesar Rp.463.509,364, dan tahun 2020 Rp.493.209,364. Dengn jumlah temuan total Rp.956.718728 ( sembilan ratus lima puluh enam juta, tujuh ratus delapan belas ribu, tujuh ratus dua puluh delapan rupiah).
Anehnya kasus ini di tangani pihak Kejari Halmahera Selatan pada tahun 2021 belum juga di tuntaskan hingga kini. Sabtu (05/10/2024).
Sebelumnya di sampaikan Kasi Intelijen Kejari Halsel Osten Gerhan Poltak, S.H. kepada Wartawan saat ditemui diruang kerjanya pada tanggal 22 februari 2024 lalu.
Osten mengatakan laporan yang di terima pihaknya pada tahun 2021 tercatat dalam berkas rekapan dari jaksa peneliti yang telah berpindah tugas, itu hasil pemeriksaan terhadap Viki Salamd beserta beberapa saksi telah di periksa dan di LHP.
Dalam LHP tercantum hasil klarifikasi temuannya sebanyak Rp.500.000.000. (Lima ratus juta) terdapat dua masalah yaitu soal tonggakan pembiayaan dan tonggakan admistrasi. Kata Osten
Osten mengaku pihaknya telah mempelajari berkas pemeriksaan bahwa Viki Salamad baru melakukan pengembalian tonggakan pajak sebesar Rp.62.609.864 (enam puluh dua juta, enam ratus sembilan ribu, delapan ratus enam puluh rupiah) yang di setor ke rekening 09011-28XXX, atas nama rekening RKUD Kab. Halmahera Selatan, pada tanggal 02 februari 2022. Ungkap Osten.
Osten menambahkan, terkait pengaduan kedua yang dilaporkan warga Desa Laluin terhadap kades laluin pada tahun 2023 lalu,
itu atas dugaan tindak pidan korupsi dana desa Laluin di tahun anggaran 2022 dan 2023, pihaknya telah megeluarkan rekomemdasi permintaan hasil audit kepada inspektorat Halsel. Ucap Osten.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga, ketika dikonfirmasi Wartawan diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Richard mengatakan Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan nilai yang ada indikasinya, karena terlalu dini kalau hasil klarifikasinya 500 juta tapi dikembalikan baru 60 tapi lasusnya ditutup atau dihentikan.
Masalah lanjut atau tidak lanjut orientasinya bagaimna uang negara ini bisa pulih. Jadi kalau begitu, kita tidak lagi bicara lain tapi kita bicara bagaimna uang negara ini pulih. Pungkasnya.
(Reporter/Kandi).
Komentar