Kades Foya Tobaru Diduga Gurita BLTDD/ADD Hingga Habis, Kejari Halsel Didesak Harus Seret Pelaku

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA | Kabar sangat mengejutkan datang dari puluhan warga Desa Foya Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan terlibat baku hantam, Kamis (22/2/2024). Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 16:30 WIT di Balai Desa Foya Tobaru, saat berlangsungnya rapat terbatas antara warga dan Pemerintah Desa. indisen ini dipicu masalah penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

Dimana, Pemerintah Desa Foya Tobaru di bawah pimpinan,Yunus Sulasi selaku Kepala Desa (Kades), belum membayar gaji perangkat desa selama beberapa bulan.

Selain itu, bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari DD tahun 2023, itu juga belum selesai disalurkan. Hal tersebut mendapat sorotan tajam datang dari salah satu Orientasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Sekretariat Wartawan Indonesia (SWI) Halmahera Selatan.

Menurut ketua OKK SWI, maraknya dugaan kejahatan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dilingkup Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Provinsi Maluku Utara khususnya desa Foya Tobaru, Kecamatan Gane timur hingga saat ini.

“Aparat Penegak hukum ( APH) dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan tidak mampu mengusut tuntas kasus dugaan terjadi tindak pidana korupsi DD Foya Tobaru dari tahun 2018 sampai dengan 2023, sesuai hasil audit Inspektorat Halmahera Selatan, mencapai angka Sebesar Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” Ungkap Sukandi Ali via pesan WhatsApp pada awak media. Sabtu (24/2/2024).

Kata dia, Kades Foya Tobaru, YS juga saat ini belum dilakukan pemanggilan dari Kejari Halmahera Selatan. Apalagi tingkat penyelidikan, penyidikan serta mendapat efek jeratnya. Saya pikir itu tidak mungkin. Hal tersebut akhirnya memicu kemarahan Warga Masyarakat setempat dan melakukan tindakan anarkis terhadap kepala Desa Tobaru hingga menyebabkan jatuhnya korban.

Olehnya itu, OKK SWI desak penyidik Kejaksaan Halmahera Selatan harus bergerak cepat agar memproses hukum seorang kades Foya Tobaru,YS.

Berdasar dari laporan Masyarakat pada tanggal 10 Januari 2024, nomor: 13/DPC/Warga.GSR/Halsel/2024.

“Desakan tersebut sesuai hasil audit Inspektorat Halmahera Selatan hingga mendapat nilai temuan DD dan ADD dari 2018 – 2022, sebesar Rp.500 juta rupiah.” tegas kandi.

Dia bilang surat aduan tersebut telah diserahkan kepada Bupati Bapak Bassam Kasuba, Sekertaris Daerah dan Inspektur Inspektorat Halmahera Selatan, pada hari rabu tanggal 10 januari 2024, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada hari jumat 12 januari 2024.

“Saya berharap kepada Penyidik Kejari Halmahera Selatan tidak boleh biarkan dugaan kasus kejahatan tindak pidana korupsi DD/ADD yang menguat Dugaan dilakukan oleh Kades Foya Tobaru itu sendiri.” harapnya. (Jek/Red)

Komentar