Berita Sidikkasus.co.id
Halsel – Kepala Desa (Kades) lata-lata Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Natalia Faici, baru saja di lantik Bupati Halmahera Selatan, yang memenangkan gugatan sengketa Pilkades 2022 di PTUN Ambon, Maluku. Diruang aula kantor bupati, pada Kamis (5/6/2025) lalu.
Kini, Natalia Faici di kabarkan telah melakukan pelanggaran terkait pembentukan Koperasi Merah putih (MP) tanpa dilaksanakan Musyawarah di Desanya.
Informasi yang di himpun Media, menyebut bahwa kades lata-lata tidak melaksanakan kegiatan Musdes dalam rangka pembentukan Koperasi Merah putih.
Melainkan, ia membayar pihak lain diluar dari warga Desanya untuk membuat dokumen adminstrasi seperti berita acara, akta pendirian dan AD/ART untuk proses pendaftaran secara daring melalui aplikasi sistem resmi.
“Ibu Kades lata-lata Natalia Faici baru saja di lantik Bupati Halsel, di minggu kemarin tapi sudah buat pelanggaran terkait pendirian koperasi merah putih tanpa melaksanakan Musdes terlebih dulu,” Kata Warga di sana enggan namanya di sebutkan dalam Media ini, 15/06/2025.
Tambah warga, “Dia (Kades) membayar Warga diluar dari Desa untuk menyusun semua dokumen pendirian koperasi merah putih tanpa melalui prosedur sehingga besok hari senin mau menyerahkan dokumennya ke dinas terkait dan mendaftarkan melalui aplikasi sistem resmi, ” Ungkap
Warga menjelaskan bahwa ” Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan tata cara pelaksanaan pembentukan itu sudah ada juknisnya yaitu diutamakan harus melaksanakan Musdes terlebih dulu,” Tandasnya.
Terpisah, Kades lata-lata, Natalia Faici ketika di konfirmasi Via telfon dan pesan chat WhatsAAP enggan merespon meski HenpoHonnya aktif serta pesan yang di kirim telah di terimanya. Namun tidak merespon hingga berita ini di turunkan.
(Jurnalis/Kandi).
Komentar