KADES DESA CIDUWET DI DUGA TABRAK ATURAN

BREBES – JKN.

Kades Ciduwet, Kecamatan Ketanggungan,  Kabupaten Brebes, Casmin. Di duga telah menyalahi aturan dengan memungut biaya pembuatan sertifikat program PTSL yang di selenggarakan oleh pemerintah pusat melalui Badan petanahan Negara( BPN) melalui Dinas Kabupaten Brebes.

Pasalnya ketika dikonfirmasi terkait masalah program PTSL dia memberikan penjelasan yang kurang akurat dan terkesan berbelit belit. Padahal pemerintah, baik tingkat pusat mau pun Daerah sudah jelas jelas bahwa program PTSL hanya mangacu pada Keputusan Tiga Menteri, yaitu Rp. 150,000. Lain tidak di Desa Ciduwet, Kecamtan Ketanggungan, Kabupaten Brebes yang mendapat jatah dari pemerintah 500 bidang tanah, untuk kepengurusan sertifikat tanah ternyata di mintai biaya sangat bervariasi, ada yang mencapai Rp.1,6 juta rupiah untuk yang belum ber Akte atau masih dalam ahli waris perbidangnya.

Kades Ciduwet Casmin berdalih, dana tersebut untuk biaya kepengurusan pembuatan Akte dulu untuk menjadi sertifikat, padahal dari pemerintah melalui BPN ( Badan pertanahan Negara) tidak harus yang berakte jual beli (AJB). Salah Satu warga Desa Ciduwet, ketika di konfirmasi awak media JKN ini membenarkan adanya pungutan tersebut, yang mencapai Satu juta enam ratus ribu rupiah untuk pembuatan AJB ( Akta Jual Beli) untuk di pecah pecah kalo masih dalam ahli waris ungkapnya di media Jejak Kasus News Nasional ini.

Kades Ciduwet, Casmin ketika di konfirmasi mengakui dan tidak mengelak uang tersebut untuk pembuatan Akte Tanah di Kecamatan sebesar Rp, 400.000 kepada pihak PPAT Kecamatan. Camat Urip selaku pihak PPAT Kecamatan ketika di temui awak media di kantornya beberapa waktu yang lalu, dia enggan memberikan komentar dan hanya mengarah kepada Kades Ciduwet agar tidak melebih dari keputusan tiga menteri tersebut. Ada pun lebih dari itu saya tidak tahu ungkapnya, di media JKN ini.

Di mohon kepada Bupati Brebes, Idza Prianti, Amd. untuk menegur bawahannya yaitu Kepala Desa Ciduwet, Casmin yang di nilai tidak amanah dalam melayani masyarakat. (sodik/aseng-JKN)

Komentar