Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waringi, Kecamatan Obi Utara, diduga lalai dalam menjaga dan mengawasi aset milik desa.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan bahwa beberapa aset desa, termasuk bangunan dan peralatan penting, tidak dimanfaatkan secara optimal dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.
Menurut keterangan warga, salah satu aset desa berupa bangunan kantor desa lama kini digunakan tanpa izin resmi dan tanpa kejelasan pemanfaatan. Padahal, bangunan tersebut merupakan aset pemerintah desa yang seharusnya dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Tokoh masyarakat setempat menyayangkan lemahnya pengawasan dari kepala desa dan BPD. “Seharusnya aset desa dijaga dan dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat, bukan dibiarkan terbengkalai atau digunakan sembarangan,” kata Rilfan Salamat berdasar dari keterangan warga setempat.
Kondisi ini memicu desakan dari berbagai pihak, termasuk Pemuda dan kini PAC, GPM Kecamatan Obi Utara pun angkat bicara. Bung Rilfan Salamat mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Pemerintah Desa Waringi.
“DPMD harus segera mengevaluasi kinerja kepala desa dan BPD. Jika terbukti ada kelalaian atau penyalahgunaan wewenang, harus diberikan tindakan tegas,” tegas Ketua PAC Kecamatan Obi utara, Rilfan. Minggu 22/6/2025.
Desakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa aset desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.
“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa pengelolaan aset desa harus diawasi oleh BPD dan partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa.”Tegas Rilfan (Jack)
Komentar