Kades Belo “Irma Liambana” Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara, Soal Kasus Pelanggaran Pilkada Taliabu

Berita sidikkasus.co.id

BOBONG – Sidang dengan agenda tuntutan JPU Kejaksaan negeri bobong atas perkara nomor 18/Pidsus/2020/PN Bbg, dengan terdakwa Irma Liambana atas kasus pelanggaran Pilkada Taliabu Tahun 2020.

“Setelah Senin kemarin perkara ini kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bobong melakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi serta alat bukti, selanjutnya Selasa hari ini pukul 14.00 WIT dilanjutkan dengan agenda sidang tuntutan dari JPU Kejari bobong,”kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bobong, Dedi Wijaya Susanto saat ditemui di ruang kerjanya selasa (15/12/2020) pagi tadi

Dedy bilang, perkara ini ditargetkan diputuskan pada Minggu ini juga. “Penyelesaian sidang perkara pemilu waktu yang diberikan hanya 7 hari. Karena itu, perkara dengan terdakwa Kades Belo dalam Minggu ini akan kami putuskan,”jelas pria asal Lampung itu.

Ia menambahkan, setelah sidang tuntutan, agenda sidang lanjutan adalah pledoi atau pembelaan dari terdakwa. “Hari ini agenda sidang tuntutan dan bisa jadi di langsung dengan plaidoi/pembelaan tergantung JPU saja,”ungkapnya

Kemudian di Sentil soal ancaman hukum kepada terdakwa, Dedy mengatakan bahwa,terkait ancaman hukuman maksimal 6 bulan minimal 1 bulan dengan denda maksimal 6jt rupiah dan minimal 6 Ratus rupiah.

“Untuk potensi bebas murni sementara waktu sesuai barang bukti, surat, foto, video dan saksi itu belum ada, kalau keringanan itu bisa jadi,tergantung JPU nanti,”katanya.(tim)

Komentar