jejakkasusnews.co.id –
MELAWI. Kepala Biro Media Jejak Kasus News Kabupaten Melawi Jumain mengatakan,Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi hak masyarakat mengingat mereka sudah membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) setiap kali membayar tagihan PLN atau membeli token listrik prabayar. Persoalannya, dalam beberapa tahun terakhir, hampir tak ada PJU yang menyala di beberapa ruas jalan.
Bahkan khusus PJU jalan dua jalur dalam kota saja antara Tugu Naruto hingga terminal Sidomulyo, sejak beberapa bulan malah gelap gulita jelasnya.
Jumain mengatakan, seharusnya potongan pajak PJU tersebut digunakan untuk perawatan dan pemasangan PJU jalan umum yang gelap dan rawan terjadinya kecalaan.
Namun kenyataannya jangankan memasang dilokasi yang belum ada PJU nya. Yang sudah ada PJU nya saja tidak menyala,ucapnya.
Sedangkan tagihan penerangan jalan umum (PPJU)pada setiap pengisian voucher ataupun pembayaran tagihan listrik, berapa uang pajak penerangan jalan yang terkumpul. Apalagi dengan adanya pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA, tentunya semakin banyak pajak yang di dapat oleh pemerintah.
Saat di komfirmasi kepala ULP PT.PLN Cabang Nanga Pinoh menerangkan,berkaitan dengan PJU itu adalah urusan Pemerintah Daerah yang kalau tidak salah ditangani oleh Dinas Perkimtan.
Pihak PLN hanya dititipi manajemen penarikan PJU nya saja selanjutnya oleh manajemen di transfer ke rekening Daerah.
Ketika ditanya masalah berapa persen tarif PJU kepala ULP Cabang enggan untuk menjelaskannya,beliau hanya menjawab jumlah konsumen PT.PLN ULP cabang Nanga Pinoh sejumlah kurang lebih 38.000,00 konsumen terangnya.
Kembali Jumain meminta kepada aparat yang berwenang agar persoalan penerangan jalan umum segera di perhatikan karena ini menyangkut kenyamanan serta keindahan perkotaan,dan juga itukan uangnya konsumen yang harus dikelola dengan benar transfaran dan terbuka ucapnya. (Sofyan)
Komentar