Kabid SD/ SMP Meminta Seluruh Kepsek & Komite Kab Sambas Penyaluran PIP Sesuai Aturan Kemendikbud

Berita sidikkasus.co.id

SAMBAS – Program Indonesia Pintar ( PIP ) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan Sesuai Permendikbud nomor 10 tahun 2020. Dinas pendidikan dan kebudayaan Sambas
Melalui kabid SD dan SMP, Agus Arizal diruang kerja nya Menjelaskan kepada awak Media sidikkasus.co.id

Menurut Agus Arizal, adanya program Indonesia pintar ( PIP ) Kemendikbud diperuntukkan, dari anak anak keluarga yang kurang mampu Yang mendapatkan bantuan ini. dari SD hingga perguruan tinggi.

Melalui program PIP ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus Sekolah, agar kembali melanjutkan pendidikannya,

Agus Arizal menambah kan lagi, program PIP juga dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik maupun biaya langsung atau yang tidak langsung
Terkait tentang SMPN 7 Teluk Keramat Kab Sambas.

Yang sedang viral dimedsos adanya temuan ruang tata usaha ( TU ) sekolah terdapat 27 buku rekening tabungan Sehingga mencuat dipublik.

Dalam waktu dekat ini dinas pendidikan dan kebudayaan Sambas melalui bidang SMP
akan memanggil kepsek maupun tata usaha ( TU ) sekolah, terkait temuan 27 buku tabungan Siswa /siswi, di SMPN 7 teluk Keramat kab Sambas Provinsi kalimantan Barat.

Perlu adanya penjelasan yang akurat dan mekanisme dengan aturan yang ada tentang menyalurkan PIP yang tepat terhadap siswa siswi yang menerima, Dan kira disengaja atau lalai.

Agus Arizal selaku kabid SMP, akan ber kordinasi dengan kadis pendidikan dan akan minta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, dengan tegas mengatakan.

Oplus_131072

Oleh. Ag. Suryadi Korlip
Kalbar

Komentar