Kabid Humas “ Dit Krimsus Polda Sumut Lakukan Penangkapan Penjualan Satwa Dilindungi

Berita sidikkasus.co.id

MEDAN | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Selasa 14 Januari 2020 berhasil melakukan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan Satwa dilindungi di Kecamatan Medan Sunggal .

Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja ,S.I.K membenarkan hal tersebut .

Tatan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kompol Wira Pryatna,S.I.K ,SH ,MH Pada hari Selasa 14 Januari 2020 sekitar pukul 10.30 wib s/d 14.00 wib di Perumahan Rorinata Residence, Blok A, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan di Jalan Sampul Sei Putih Baru kecamatan Medan Petisah Kota Medan

Masih Kata Mantan Kapolres Asahan tersebut Tatan , “ Hal tersebut di laksanakan berdasarkan hasil penyelidikan : SP-Lidik Nomor: 33 / I/ 2020/ Ditreskrimsus, tanggal 14 Januari 2020 dan SP-Tugas Nomor: 37/ I/ 2030/ Ditreskrimsus, tanggal 14 Januari 2020

Kabid Humas kembali menuturkan bahwa dari rumah Saudara Irvan Rizky / Irvan Badai ditemukan 4 ekor Satwa dilindungi jenis Burung (1 ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning, 3 ekor burung Nuri timur), kemudian dari keterangan Saudara Irvan Rizky tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 ekor burung Kaka Tua Jambul Kuning dari tangan “ Pahlevi Husinsyah Hasibuan (38) Anggota Personil Polres Langkat yang tinggal di Lingkungan VII Tegalrejo Kecamatan Stabat yang datang ke lokasi kediaman Sdra. Irvam RIzky .

Bahwa dari keterangan Irvan Rizky / Irvan Badai , tim kembali melakukan pengembangan dan mengarah kepada Luis Pratama di Rainbow School yang beralamat di Jalan Sampung kelurahan Si Putih Kecamatan Medan Baru dan berhasil mengamankan 1 ekor Beruang Madu yang ingin dijual.

Saat di introgasi petugas terhadap LUIS PRATAMA bahwa Beruang Madu tersebut ia dapatkan dari seorang pemburu di daerah Pakanmbaru dan akan dijual dengan harga Rp 15.000.000 kepada saudara Irvan Rizky .Tutur Kabid Humas Poldasu

“ Saat melakukan penangkapan , personil didampingi oleh RT Perumahan Rorinata Hasibuan , dan untuk seluruhnya tersangka dijera dengan pasal “Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang – Undang Negara R.I. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya” ungkap Tatan Dirsan Atmaja Kabid Humas Polda Sumut .

(Leodepari)

Komentar