Kabid dinas pmp dan tsp marah, akan cabut ijin usaha budidaya udang. Bila ada babi celeng satu lokasi dengan udang

Berita Sidikkasus.co.id

Halsel: Kepala bidang (kabid) perijinan, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten halmahera selatan (halsel).

Umar R. berjanji akan menindaklanjuti dan mengkordinasi kan aduan masyarakat terkait babi celeng yang di tampung di loksi budidaya udang. 25/01/2021;,

Kami akan telusuri aduan masyarakat dan saya akan secepat mungkin sampaikan ke pimpinan dan pihak lain nya.

Apabila benar di lokasi budidaya udang ada babi celeng yang di tampung satu lokasi, maka sudah pasti ijin usaha budidaya udang milik JN, akan di cabut. Tegas (umar) senin sekira pukul 14:29 wit. 29/01/2021;,

Ijin usaha budidaya udang milik JN di desa songah yang torang keluarkan itu
Berdasarkan surat pengantar dari dinas perikanan (halsel).

Tambah: Torang baru tau kalau di lokasi budidaya udang ada babi celeng yang di tampung satu tampa dengan udang. Tandasnya;, (umar);,

Apa lagi ijin yang torang keluarkan itu, untuk budidaya udang bukan untuk budidaya babi celeng.

Kami akan memberikan sanksi berat ke pemilik JN hingga pencabutan ijin kalau aduan masyarakat itu benar . Tutup, (umar);.

Reporter : Sukandi

Komentar