Kabid Dinas Pendidikan Bilang Tidak Boleh Tanya Dan Lihat Dokumen Dana Bos, Dana Bos Rahasia Negara

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL: Kepala bidang (kabid) dinas pendidikan kabupeten halmahera selatan ( halsel) provinsi maluku utara. ” Sri suhendari S.pd. SD. bilang jurnalis tidak boleh liat dan pertanyakan dana bos karena dana bos merupakan rahasia negara.

Kepada media ini, kepala bidang (kabid) pembinaan pendidikan dasar dinas pendidikan halmahera selatan (halsel) “sri suhendari S.pd. SD.” Mengatakan, jurnalis tidak di perbolehkan melihat data visik bantuan optasional sekolah (bos) serta mempertanykan dana bos, sebab dana bos adalah rahasia negara yang tidak boleh di minta LPJ keuangn bos secara tertulis atau lisan. Katanya (sri) 11: 10 wit. 8/1/2021;,

Kalau menyangkut dana bos itu ngoni (jurnalis) tidak boleh liat laporan pertanggung jawaban keuangan dana bos (lpj bos), apa lagi ngoni (jurnalis) minta data visik.

Lpj dana bos itu adalah dokumen negara yang merupakan rahasia negara yang tara (tidak) bisa di lihat isi dokumennya atau di minta secara tertulis maupun lisan. Tegasny, (Sri);.

Dengan begitu “sri suhendari menambahkan, kalau kepala sekolah (kepsek) SD Negeri 85 halsel benar menyalagunakan dana bos maka cukup di berikan sanksi nonjob, tidak perlu di proses hukum.

Bila kepala sekolah (kepsek)
SD 85 kusubibi benar menghilangkan atau menggelapkan dana bos, maka biarkan sudah nanti saya usulkan ke pimpinan agar kepseknya di ganti saja. Tandasnya;,(Sri).

Apa yang di sampaikan “Sri suhendari, ke kedua jurnalis sidikkas biro halmahera selatan (halsel), membuat ke dua jurnalis mempertanyakan UU NO 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

namun “Sri suhendari” bersih keras bahwa laporan dana bos adalah rahasia negara sehingga tetap tidak boleh di lihat serta mempertanyakan.

Hal tersebut membuat salah satu jurnalis sidikkasus biro halsel, “Sukandi” menilai “ibu sri suhendari” menantang apa yang sudah jelaskan UU NO 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sebagaimana di jelaskan dalam pasal 28 f UUD 945 yang menyebut bahwa, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadinya, dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk
Mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia dan mempublikasikan kepada publik.

Pasal 22
1. bahwa setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada badan publik secara tertulis atau tidak tertulis.

Dengan begitu sukandi menunding “sri suhendari” selaku kepala bidang (kabid) pembina pendidikan dasar, sengaja melindungi dan menutupi penyalagunaan anggaran dana bos oleh kepala sekola (kepsek) SD Negeri 85 desa kusubibi (halsel).

sehingga berbagai alasan untuk melarang jurnalis pertanyakan dan melihat LPJ keuangan bos. Ke dinas pendidikan halsel.jelas (sukandi)*.

Reporter: M. Rifaldi.

Komentar