Kabar Baik Janda Tua Gigih Pertahankan Hak Alhasil Menang di PN Banyumas

Berita sidikkasus.co.id

PURWOKERTO – Siti Zaenab adalah seorang janda yang telah ditinggal waf’aat almarhum suaminya, pasca meninggal suaminya tiba-tiba sekitar tahun 2015 Siti Zaenab digugat oleh pihak yang bernama Rita Hayat sebagaimana Perkara Perdata No.61/Pdt.G/2015/PN.Pwt di Pengadilan Negeri Purwokerto menyangkut dengan objek yang terletak terletak di Desa Kalibagor RT.006/RW.003 Kec. Kalibagor, Kab. Banyumas terletak di Kabupaten Banyumas yang merupakan hak Siti Zaenab sebab SHM atas Objek tersebut masih tertera atas nama almarhum suaminya dan Siti Zaenab.

Dalam gugatan itu pada pokoknya pihak Rita Hayat mengklaim adalah orang yang berhak atas tanah itu, dengan dalil bahwa almarhum suami Siti Zaenab pernah menjual tanah itu kepadanya, padahal faktanya tidak ada akta jual beli dihadapan notaris yang sah atas objek tersebut, bahkan masih jelas dan nyata tercatat atas nama Siti Zaenab dan almarhum suaminya.

Adapun putusan dari perkara tersebut Siti Zaenab dimenangkan, gugatan Rita Hayat dinyatakan tidak dapat diterima, namun pihak Rita Hayat mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Semarang sebagaimana Perkara No.535/PDT/2016/PT.Smg, dalam tingkat banding itu Rita Hayat dimenangkan, akan tetapi ibu Siti Zaenab mengajukan upaya Kasasi dalam putusan kasasi sebagaimana No.1608 K/PDT/2019 namun permohonan kasasi Siti Zaenab ditolak.

Atas hal itu Siti Zaenab sebagai pencari keadilan masih terus semangat memperjuangkan haknya melalui kuasa hukumnya pengacara tim Antinomi Law Office mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Pada saat proses pemeriksaan pengajuan Peninjauan Kembali sedang berlangsung dan belum diputus, pihak Rita Hayat mengajukan gugatan pengosongan kepada Siti Zaenab di Pengadilan Negeri Banyumas. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor.10/Pdt.G/2020/PN.BMS, atas gugatan tersebut Siti Zaenab kembali mempercayakan kepada tim Antinomi Law Office yang terdiri pengacara yang sudah sangat teruji yakni Dr. MUSA DARWIN PANE, S.H., M.H., Dr. SAHAT MARULI T. SITUMEANG, S.H., M.H., UCOK ROLANDO PARULIAN TAMBA, S.H., M.H., CHRISMAN DAMANIK, Amd., S.H., DAHMAN SINAGA, S.H., ANTON SAEFUL HIDAYAT, S.H., ANDREAS DANIEL L.A. SITUMEANG, S.H., ART TRA GUSTI, S.H., CLA, NEYSA MYANDA, S.H., CLA., GIDEON DWI PAMUNGKAS, S.H., dan GIGIH ALGANO, S.H.,

Perkara tersebut diperiksa oleh
Majelis Hakim yang terdiri dari Ardhianti Prihastuti, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua,
Randi Jastian Afandi S.H., dan
Suryo Negoro,S.H, M.Hum selaku Hakim Anggota, setelah proses persidangan perkaranya berlangsung beberapa bulan sejak didaftarkan sekitar bulan Maret 2020 kemudian hari Kamis 27 Agustus 2020 perkaranya di putus, adapun putusan perkara tersebut ibu Siti Zaenab kembali dimenangkan, gugatan pihak Rita Hayat dinyatakan tidak dapat diterima.

“Saya Ibu Siti Zainab alamat Desa Kalibagor punya masalah yg sangat berat mengenai rumah tinggal yang saat ini kami tempati, saya pribadi tak sanggup mengatasi, Tuhan mengirim hambanya bersedia mengulurkan belas kasihnya beliau-beliau bersedia menanggung untuk mengatasi permasalahan saya dan Tuhan mengaruniakan kebaikan dan kemurahannya sehingga beliau-beliau yang menolong saya mendapat kemenangan di PN Banyumas, tiada kata yg bisa saya ucapkan untuk menyatakan kebahagiaan saya selain air mata ketulusan hati saya, hari ini saya tak bisa melakukan apa-apa selain bersyukur atas pengorbanan waktu dan materi yang telah beliau-beliau keluarkan untuk menolong saya sekali lagi terimaksih yang setulusnya untuk para pengacara bapak Musa Darwin Pane, bapak Chrisman Damanik, bapak Gigih Algano dan bapak/ibu yang tidak dapat saya sebutkan disini tapi berperan besar dalam proses kemenangan ini, hanya Tuhan yang akan bisa membalas segala perjuangan dan kemurahan hati bapak-bapak pada saya terima kasih puji Tuhan.” ungkap Siti Zaenab sebagai wujud rasa syukurnya.

Disisi lain GIGIH ALGANO, S.H., salah satu pengacara perwakilan tim Antinomi Law Office yang menghadiri sidang putusan tersebut mengungkapkan, “Bahwa seperti semboyan yang tertulis dalam kitab Sutasoma ,yaitu TAN HANA DHARMA MAGRWA artinya tak ada kebenaran yang mendua, dan dalam perkara ini bu Siti merupakan salah satu masyarakat yang wajib dibantu ,hidup sendiri dengan dua cucunya, dan dengan putusan ini saya kira merupakan ikhtiar dan kerja keras kita bersama , dan majelis hakim dengan hati yang terbuka telah objektif memeriksa dan memutus perkara ini.” pungkasnya. (DS)

Komentar