Ketgam. Atas Ag Suryadi Korlip Kalbar, Bawah Teddy Syachruddin.ha,.s.h Pimred sidikkasus.co.id
Berita sidikkasus.co.id.
Sambas – Jurnalis atau wartawan yang berwadah di perusahaan pers legalitasnya berbadan hukum dan jelas, adalah insan media yang menjalankan tugas sebagai propesi dan patuh, taat kepada undang undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Tentang pers” pasal 7 ayat 2 berbunyi: wartawan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik !!
Begitu juga kebebasan pers sudah diatur
uud 1945 pasal 28
Berbunyi: kemerdekaan berserikatan dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan uu.
Kordinator Kalbar sidikkasus.co.id
Menyampaikan. rekan rekan wartawan Sambas, Beberapa organisasi insan pers, yaitu : PWD, AWASS. PWRI dan IWOI
Organisasi tersebut Selalu kompak dan harmonis, begitu juga mitra pelayanan publik pemerintahan, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Masyarakat.
dan lain-lain.
Wartawan Sambas, selama ini berjalan baik dan bermitraan selalu menyajikan berita berita berimbang dan kontrol, selalu kode etik ditegakan,
Oleh karena itu dalam keharmonisan dan kemitraan selalu dijaga, khusus nya kab sambas
Jangan ada membiarkan Oknum Oknum yang mengaku wartawan tapi Legalitasnya tidak jelas, maksut dan tujuannya hanya menakut nakuti dinas dinas terkait, degan dalil turun kelapangan bicara data seakan akan propesional sebagai jurnalis,
Ag. Suryadi sebagai kordinator Kalbar sidikkasus.co.id. dan juga selaku anggota organisasi PWD ( persatuan wartawan sambas ).
Secara tegas selalu memantau Oknum yang mengaku-ngaku wartawan, perlu waspada dan koreksi, maka dari itu diharapkan kepada dinas terkait maupun masyarakat khusus kab Sambas.
apa bila ada nya pihak yang datang dari luar perlu dipertanyakan legalitasnya, apa bila ditemui mencurigakan hubungi kepolisian terdekat atau polres sambas, dan kordinator kalbar sidikkasus.co.id.
Ag.Suryadi selalu memantau dimana saja, tegas nya.
Oleh Ag. Suryadi
Korlip Kalbar
Komentar