Berita Sidikkasus.co.id
Borong Matim NTT – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyetujui pemekaran tiga wilayah Kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemekaran tiga Kecamatan tersebut, tertuang dalam surat Kemendagri 138/2630/BAK tanggal 10 September 2020.
Tiga Kecamatan pemekaran baru itu yakni, Kecamatan Kota Komba Utara, pemekaran dari Kecamatan Induk Kecamatan Kota Komba. Kecamatan Lamba Leda Utara, pemekaran dari Kecamatan Induk Kecamatan Lamba Leda dan Kecamatan Congkar, pemekaran dari Kecamatan Induk Kecamatan Sambi Rampas.
Menurut Kemendagri, secara prinsip permohonan Pemerintah Daerah (pemda) kabupaten Manggarai Timur (Matim) Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk membentuk tiga Kecamatan baru di Kab Matim tersebut, telah memenuhi persamaan pembentukan Kecamatan sesuai perundang – undangan.
Pemekaran tiga wilayah Kecamatan sesuai perda 138/109/BAK, terkait penyampaian kode dan data wilayah tiga Kecamatan baru di Matim. Dalam surat tersebut menyampaikan bahwa sehubungan dengan surat Bupati Matim, Agas Andreas, nomor Pem 135/II/208/IX/2020 tanggal 27 0ktober 2020.
Hal permohonannya, penetapan kode dan data wilayah tiga Kecamatan di Matim, maka bersama ini disampaikan sebagai berikut, Kecamatan Kota Komba Utara kode 53.19.10 Manggarai Timur, terdiri dari Kelurahan Desa Golo Tolang, Mokel, Paan Leleng, Rana Mbeling, Golo Meni, Golo Nderu, Golo Ndele, Rana Mbata, Mokel Morid, Watu Pari, Gunung Baru.
Sedangkan Kecamatan Lamba Leda Utara kode wilayah 53.19.11, terdiri dari Kelurahan Desa, Satar Padut, Satar Punda, Nampar Tabang, Lencur, Liang Deruk, Haju Wangi, Satar Kampas, Golo Mangung, Golo Wontong, Golo Munga Barat, Satar Punda Barat.
Dan Kecamatan Congkar kode wilayah 53.19.12, terdiri dari Kelurahan Desa, Kelurahan Golo Wangkung, Buti, Golo Ngawan, Satar Nawang, Rana Mese, Compang Congkar, Kelurahan Golo Wangkung Barat, Compang Lawi, Golo Pari, dan Desa Wea.( richyjones)
Komentar