Berita Sidik Kasus
PALI- Junaidi, seorang tukang tambal ban asal Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (Pali) Sumatera Selatan (Sumsel), diborgol tim kelambit hitam dari Polres Pali.
Pria asal Desa Simpang Raja itu, dijemput tim kelambit hitam karena diduga melakukan perbuatan tidak senonoh kepada keponakannya sendiri berusia 9 tahun.
Peristiwa memalukan itu terjadi, pada Kamis pagi 30 Oktober 2020 sekitar pukul 07:00 WIB. Saat itu korban melati (Nama Samaran), tengah tertidur pulas.
Merasa tidak senang atas perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus asusila yang menimpa anaknya ke Polres Pali.
AKBP Rizal Agus Triadi, melalui Kasat Reskrim Polres Pali, AKP Rahmad Kusnedy, saat dihubungi wartawan mengatakan.
“Korban adalah tetangga pelaku dan masih memiliki hubungan keluarga. Sebelum peristiwa memalukan itu terjadi, pelaku mengintai korban dari jendela kamar. Pelaku mencongkel pintu kamar lalu melakukan tindakan asusila kepada korban,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap, saat korban merasa kesakitan dan memberitahu ibunya. Usai mendapat pengakuan dari korban, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Pali,” jelasnya, Senin 2 November 2020 siang.
Kami langsung melakukan penangkapan usai menerima laporan dari ibu korban. Saya perintahkan tim kelambit hitam untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tegasnya.
Alhamdulillah pelaku berhasil diringkus oleh anggota. Pelaku akan kita jerat dengan menggunakan undang-undang perlindungan anak. Ancaman penjaranya lebih dari 5 tahun kurungan,” tuturnya.
Masih kata Kusnedy, saat melakukan perbuatan tidak patut dicontoh itu, pelaku diduga dalam pengaruh narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan tidak senonoh itu dilakukan usai dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku diketahui memiliki satu orang anak masih berusia 9 bulan dan seorang istri. Kasus asusila ini masih terus kami dalami,” bebernya.
AAN/ADENI ANDRIADI
Komentar