JUM’AN DIRINGKUS POLISI AKIBAT MENGGELAPKAN MOBIL MITSUBISHI TS PICK UP

Berita Sidik Kasus.co.id

Muara Enim – Team Bang Lucky Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul mengamankan seorang laki-laki bernama Jam’an (25 tahun), pekerjaan sopir yang berdomisili Desa Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim karena melakukan tindak Pidana Penggelapan berupa 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi TS Pick Up Warna Biru Tahun 2011 No. Pol : BG-8191-DP milik Herpan (42 Tahun) dan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy J5 warna gold milik Endik Saputra (21 tahun)

Kejadiannya terjadi pada Hari Minggu (05 April 2020) Sekira Pkl 10.00 Wib di Pasar Buah Pasar Baru Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Pelaku meminjam / Sewa barang milik Herpan berupa 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi TS Pick Up Warna Biru Tahun 2011 No. Pol : BG-8191-DP dengan No. Rangka : MHMU5TU2EBK062707 dan No. Mesin : 4G15 G95831. An. Sumarno untuk Keperluan berangkat ke Cinde Kota Palembang,Jam’an mengatakan akan mengembalikan mobil pada hari Senin, tetapi sampai saat ini Jam’an belum juga mengembalikan mobil tersebut,

Saat meminjam / Sewa Jam’an mengatakan bahwa akan membayar Uang Sewa sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setelah kembali dari Palembang.

Atas Kejadian tersebut Herpan mengalami Kerugian Kurang Lebih Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk di tindak lanjuti.

Dan ternyata sebelumnya Jam’an juga sudah melakukan penggelapan sebuah hp 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy J5 warna gold yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020, sekira pukul 16.30 Wib, bertempat didekat Perumahan Barak Midangan Desa Keban Agung Kec Lawang Kidul Kab. Muara Enim,

Saat itu Endik Saputra bertamu kerumah saksi Sdr. Jamil (29 tahun) dan disana bertemu dengan Jam’an, Jam’an melihat handphone milik Endik dan berniat ingin membeli kemudian mengajak pelapor menuju Desa Pulau Panggung untuk menggadaikan sepeda motor milik kawannya dulu baru membayar handphone miliknya tetapi sesampainya disana terlapor malah meninggalkan pelapor dan membawa handphone pelapor yang belum dibayarnya hingga saat ini,

Akibat dari kejadian tersebut Endik mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000, (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Lawang Kidul untuk di tindak lanjuti

Setelah melakukan Penyelidikan pada hari Minggu, 03 Mei 2020 Tim Bang Lucky Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul mendapatkan informasi bahwa pelaku Jam’an berada di Desa Tanjung lalang Kec. Tanjung Agung lalu Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH, MM memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Toni Hermawan, ST, SH,. MM beserta team Bang Lucky Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penangkapan terhadap pelaku JAM’AN. Pelaku sempat melarikan diri dengan motor dan kejar kejaran dengan petugas, akhirnya berhasil ditangkap, dan pelaku mengakui perbuatannya Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH., S.IK., MM. melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH, MM,saat di konfirmasi Saungnews, Selasa (5/5) membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan “pelaku kita amankan di Polsek Lawang Kidul untuk di diperiksa lebih lanjut”.

“Untuk barang bukti kita sita saat ini berupa 1 (satu) BPKB an. SUMARNO, 1 (satu) kotak Hp merk Samsung Galaxy J5 warna gold dan 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi TS Pick Up Warna Biru Tahun 2011 No. Pol : BG-8191-DP dengan No. Rangka : MHMU5TU2EBK062707 dan No. Mesin : 4G15 G95831,” tutup Kapolsek Lawang Kidul.

(Aan/team)

Komentar