Jukir Sebar Video Hoax, Terkait Virus Corona Diamankan Polisi

Berita sidikkasus.co.id

PALEMBANG – Jangan coba – coba melakukan tindakan yang tidak bisa di pertanggung jawabkan, Karena akan merugikan diri sendiri, Contoh nya Dibawah ini. Selasa, 31/03/2020.

Seorang juru parkir (Jukir) salah satu rumah sakit di Palembang terjerat pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI No 19 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ancaman pidananya bisa dipenjara paling lama 6 ( Enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar.

Diduga, ia sudah melakukan penyebaran video yang diduga hoax terkait tentang virus corona. Saat diamankan di Poltabes Palembang, Depriandi (33) pria asal Jalan A.Yani Kecamatan Jakabaring itu mengaku menyesali perbuatannya dan menangis sejadi-jadinya. Dia sama sekali tidak menyangka jika apa yang telah diperbuatnya berujung diterali besi.

“Aku nyesel kak, aku cuma iseng ngambil vidio itu. Aku juga tidak tahu wong itu sakit apo, ampun kak maaf aku idak galak di penjaro,” kata dia sembari mengusap air mata.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiadji mengatakan, pelaku dengan sengaja menyebarkan video tersebut di group WhatApp. Namun, nyatanya pasien yang di evakuasi tersebut bukanlah terkena Corona.

“Ya benar kita telah mengamankan juru parkir di rumah sakit di jalan Basuki Rahmat,dimana pelaku ini dengan sengaja menyebarkab vidio adanya pasien corona di rumah sakit tersebut, namun pada kenyataannya pasien tersebut bukan pasien terkena virus corona” katanya. Senin (30/3).

Diketahui sebelumnya, pelaku Depriandi, pada Jumat (27/3) sekira pukul 11.40 Wib sedang bekerja sebagai Juru Parkir di Rumah Sakit lalu mengungga video menggunakan Handphone terhadap seorang Pasien yang sedang dibawa oleh 2 orang perawat laki-laki yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang akan dipindahkan ke dalam Mobil Ambulance milik Rumah sakit tersebut. Lalu pelaku berkata kepada pengunjung Rumah sakit bahwa pasien yang akan dimasukan kedalam mobil ambulance tersebut adalah pasien Positif Corona.

Tanpa mengecek kebenaran dari status pasien tersebut, lalu sekira pukul 13.00 Wib tersangka mendistribusikan Video yang berdurasi 2:03 menit tersebut ke Group Whatsaf dengan Nama “Sahabat Nusapala” yang beranggotakan 20 (dua Puluh) orang. Dari ulahnya tersebut ia harus berurusan dengan Satreskrim Unit Pidsus Polrestabes Palembang. (*)
reporter : adeni andriadi

Publisher : Teddy

Komentar