Judi Mabuk Zina, Sarat Untuk Menjadi Kepala Daerah

Berita sidikkasus.co.id

ADA 19 syarat untuk menjadi calon kepala daerah. Salah satunya ialah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

Jika syarat ini konsisten dijalankan, pasti banyak calon yang akan gugur. Perbuatan tercela yang dimaksudkan dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ialah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Judi dan mabuk bisa menjadi batu sandungan bagi calon pemimpin di daerah di Sumatera Selatan (Sumsel). Sebab, minuman keras dan judi kartu sudah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di Bumi Sriwijaya.

Minuman keras masuk dalam kategori hiburan, judi kartu sering dilakukan pada saat pesta. Harus tegas dikatakan bahwa kategori perbuatan tercela dalam penjelasan undang-undang itu berhenti sebagai sebuah norma kalau tidak dioperasionalkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Norma itu menjadi operasional kalau menjadi muatan materi PKPU.

KPU harus berusaha sekuat tenaga untuk memasukkan judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya sebagai syarat calon kepala daerah.

Namun, niat baik KPU itu kandas di Senayan. Berdasarkan Pasal 9 UU 10/2016, penyusunan dan penetapan PKPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pilkada dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Tahun lalu KPU menggelar serangkaian uji publik atas Rancangan PKPU pencalonan pemilihan kepala daerah. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j R-PKPU diatur persyaratan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina, dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

Dukungan masyarakat mengalir atas R-PKPU itu. Meski mendapatkan dukungan masyarakat, judi, mabuk, berzina, dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya tidak diakomodasi dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Persyaratan calon kepala daerah yang dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j PKPU 1/2020 ialah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Hanya itu yang tertulis di sana.

Perbuatan tercela diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2e) PKPU 1/2020. Disebutkan bahwa syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dikecualikan bagi tiga kategori. Pertama, pemakai narkotika karena alasan kesehatan; kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi. Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi.

Dengan demikian, judi, mabuk, dan berzina tidak diatur dalam PKPU 1/2020. Karena itu, tidak ada dokumen terkait judi, mabuk, dan berzina dalam dokumen yang diserahkan pasangan calon saat pendaftaran di 270 daerah yang akan menggelar pilkada pada 9 Desember.

Perbuatan tercela sebagai dokumen persyaratan pencalonan yang diatur dalam Pasal 42 PKPU 1/2020 hanya yang terkait dengan pemakai narkoba yang dikeluarkan berdasarkan catatan kepolisian disertai lampiran pihak terkait.

Anehnya, sangat aneh, tiba-tiba ada komisioner KPU yang mengatakan pihaknya tidak akan meloloskan calon yang melakukan perbuatan tercela judi, mabuk, dan berzina. Sepertinya, komisioner ini baru bangun dari mimpinya di siang bolong.

Meski demikian, masyarakat tidak dibatasi untuk menyampaikan keberatan atas pasangan calon. Akankah keberatan masyarakat menjadi pertimbangan KPU untuk menetapkan pasangan calon pada 23 September mendatang.

Herwadi

Komentar