Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG – Juru bica pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H. Muhaimin Syarif-Syafruddin Mohalisi, Budiman L Mayabubun saat konfrensi pers di Liang Haya Caffe selasa (15/12) mengatakan, saks Paslon MS-SM menolak hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten dan siap mengadu ke Bawaslu Propinsi Maluku Utara dan Mahkamah Konstitusi.
Katanya, pelanggaran yang terstruktur, sistenatis dan masif yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, yang melakukan mobilisasi oleh camat dan kades-kades untuk melakukan perekaman di Disdukcapil Pulau Taliabu yang menimbulkan pemilih tambahan yang sangat tinggi di desa-desa kencil. Kita juga menemukan selisih angka-angka di beberapa TPS, diantaranya TPS 2 Desa Parigi, Kecamatan Taliabu Timur yang mana surat suara dengan pemilih itu tidak sesuai dan kelebihan 125, namun lagi-lagi itu baik di tingkat PPK maupun di KPU kita meminta untuk mengkroscek kembali tapi tidak digubris oleh KPU maupun PPK.
“Untuk dugaan peneyelenggara pemilu di tingkat PPS dan KPPS merupakan tim sukses AMR, ini laporannya kami sudah masukkan ke Bawaslu. Kemudian menyangkut dengan adanya pencairan dana desa oleh kades-kades pada H mindua hari H, padahal edaran mendagri untuk tidak ada pencairan dana desa sebelum adanya pemilu kada jelang hari pencoblosan. Kita juga telah memasukkan laporan ke Bawaslu terkait dengan hibah lahan di Desa Sahu, ini merupakan TSM dan sudah tahu kalau penggunaan dan pemanfaatan program itu adalah diskualifikasi”tutur Budiman.
Politisi muda PDI Perjuangan itu juga bilang, pihaknya sudah menemukan ada penggunaan dan pemanfaatan program pemerintah daerah untuk kepetingan pasangan calon 02 di desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara. “Kita juga telah menemukan adanya pemanfatan program di desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, dan juga adanya intimidasi terhadap penerima bantuan PKH”ucapnya.
Selain ditemukan sejumlah kecurangan, dia juga menuturkan adanya dugaan penggunaan suket yang NIK bukan daerah Taliabu adalah NIK daerah lain tapi mereka mendapatkan suket dari Dukcapil Taliabu.
nah, ini merupakan pelanggaran yang dilakukan secara TSM yang dilakukan Dukcapil untuk memenangkan paslon 02 karena penggunaan Suket dan KTP sangat tinggi sekali atau DPTB sehingga itu kami menolak hasil Pilkada tahun 2020 di Pulau Taliabu.
“Sehingga itu yang pertama kita lakukan adalah melaporkan Paslon 02 ke Bawaslu Malut baik itu yang TSM, money politic gaya baru maupun adanya perintah kepada kades-kades untuk melakukan pencairan dua hari jelang pencoblosan dan kami akan melaporka kepada Mahkamah Konstitusi karena ada kejahatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu”tegasnya.
Lebih lanjut, Budiman menjelaskan terkait selisih suara MS-SM versi KPU 1.741 suara dan hasil tersebut jauh berbeda dengan hasil rekapan tim MS-SM karena diduga adanya penggelembungan suara dan peningkatan penggunaan suket.
“Kita dari hasil rekapitulasi KPU 1741 tetapi hasil rekapan kita tidak sebanyak itu karena ada penggelembungan dan ada penggunaan suket dan Mahkamah Konsitusi bukan lagi lembaga Kalkulator tapi mereka lebih melihat pada syarat formil dan syarat materil. Kalau syarat materil dan formil bisa diterima maka”ucapnya.
Tambahnya, MK tidak lagi melihat sejauh mana presentase selisih suara yang diperoleh pasangan calon akan tetapi MK lebih cendrung melihat materi laporan baik secara formil maupun materil.
“Bukan lagi melihat berapa persen, dalam PKM itu menyebutkan ambang batas 2 persen, tapi yuris prudensi yang itu bahkan sampai 7 persen tapi Mahkamah tetap menerima gugatan itu karena melihat syarat formil dan materil”,tandasnya. (Jek)
Komentar