Berita Sidikkasus.co.id
Taliabu – Juru bicara (Jubir) Fraksi Pembaharuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menilai Sekretaris Daerah Salim Ganiru gagal fokus terkait persetujuan anggaran untuk penanganan covid-19. (selasa, 14/04/2020)
Pasalnya, untuk persiapan anggaran penanganan covid-19 di Kabupaten Pulau Taliabu telah di bahas dan di proyeksikan sebesar 35 Milyar.
Namun demikian, meski belum di sepakati secara bersama antara Pemda dan DPRD, Sekda Pulau Taliabu, salim ganiru menyebut tak perlu ada persetujuan DPRD.
Hal ini seperti di lansir dari MalutPost yang di publish pada selasa (14/4/2020) sekda Pultab mengaku bahwa pembahasan pergeseran anggaran untuk covid-19 tak perlu persetujuan DPRD.
“Pembahasan pergeseran anggaran untuk covid-19 Rp. 35 Milyar untuk pencegahan dan penanganan covid-19 di Taliabu tak perlu persetujuan DRPD dan kebijakan ini cukup dengan peraturan Kepala Daerah saja” Ungkap Salim Ganiru.
Atas hal tersebut, Amrin Yusril Angkasa yakni Juru Bicara(Jubir) DPRD Pultab menilai sekda Salim Ganiru hanya stengah membaca regulasi.
“statemen Sekda Kabupaten Pulau Taliabu yang hanya setengah membaca Permenkeu dan permendagri no 20 THN 2020, akhirnya gagal fokus.”ungkap Yusril kepada media ini, pada selasa (14/4/2020) melalui wahtshaap pribadinya.
Anggota DPRD dari Partai Gerindra ini menjelaskan terkait pengalihan anggaran untuk pandemi covid 19 memang ada, tapi bukan berarti tidak perlu persetujuan DPRD
“Di Permendagri hanya menjelaskan percepatan anggaran untuk memerangi dampak ekonomi karena pandemi covid 19, tapi tidak di jelaskan bahwa tidak perlu persetujuan DPRD terkait pengalihan anggaran untuk pandemi covid 19.” ujarnya.
Amrin berharap agar statemen yang dilontarkan oleh Sekretaris Daerah seperti itu tak perlu di ulangi lagi. “Jadi pak sekda jangan lagi mengeluarkan statement yang nanti membuat pak sekda gagal fokus berkepanjangan.”Tutupnya.(Deni)
Komentar