Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Kedapatan menyimpan dan menjual miras, inisial TM (38) laki laki, warga Dusun Krajan, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang Jawa timur (Jatim) digelandang petugas kepolisian Mapolres Lumajang, Senin (22/3/2021).
Terungkapnya TM menyimpan dan menjual miras tersebut, saat Unit Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang mengadakan Operasi Pekat Semeru 2021.
“Ya benar, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang, telah berhasil ungkap peredaran miras tanpa ijin,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP. Eka Yekti Hananto Seno, saat dikonfirmasi sidikkasus.co.id, melalui Paur Subbag Humas IPDA Andrias Shinta PW, Selasa sore (23/3) pukul 16.30 Wib.
Kejadian itu, kata Shinta, di toko dan gudang milik tersangka TM, tepatnya di Dusun Krajan, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti miras sejumlah 233 (dua ratus tiga puluh tiga) botol.
“Tersangka berikut barang bukti diamankan ke polres lumajang. Dan kepada tersangka dilakukan pembinaan dan wajib lapor,” pungkas Shinta. (Ria/End)
Reporter: Biro Lumajang.
Komentar