BANYUWANGI – JKN, Seorang wanita warga Dusun Senepolor RT 01 RW 04 Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Siti Aisah (44), Kamis (19/4/18) pukul 08.30 WIB ditangkap Unit Reskrim Polsek Siliragung. Pelaku diduga menjual minuman keras (miras) jenis anggur merah, anggur kolesom dan anggur barbara tanpa ijin.
Pelaku ditangkap aparat di toko yang ada di rumahnya sendiri. “Di toko itu pelaku terbukti menjual miras tanpa ijin. Yang dijual di antaranya anggur merah, anggur kolesom dan anggur barbara. Akhirnya BB dan pelaku diamankan ke Polsek Siliragung guna proses lebih lanjut,” tutur Kapolsek Siliragung, AKP Endro Abrianto, SSos.
Barang bukti miras yang berhasil diamankan dari toko milik pelaku Aisah di antaranya 4 botol besar anggur kolesom, 4 botol besar anggur merah, 2 botol besar beras kencur, 6 botol kecil anggur kolesom, 6 botol kecil beras kencur, dan 2 botol besar anggur barbara.
“Diduga pelaku melanggar pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Banyuwangi No 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Atas tindakanya itu, pelaku akan dikenai sanksi tipiring (tindak pidana ringan),” tandasnya. ( Ted )
Caption : Aparat Polsek Siliragung saat operasi tumpas narkoba di warung milik Siti Aisiyah di kawasan Siliragung.
Komentar