Jual Barang Haram, ‘AL’ Terancam Peringati Tahun Baru di “Hotel Prodeo”

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Inisial ‘Al’ ( 20 ) warga Dusun Grojogan, Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa timur, harus berurusan dengan pihak berwajib dan terancam menginap di “Hotel Prodeo”.

Pasalnya, AL yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan di sebuah pabrik ini, ternyata juga diduga menjual barang-barang haram ( obat-obatan yang tanpa izin edar ).

Beruntung pihak berwajib ( Polisi ) secepatnya mengungkap kasus tindak pidana Kesehatan yang masuk (Daftar G). Kalau tidak!?, Wah bisa merusak generasi bangsa ini.

Polisi berhasil menangkap ‘AL’ pada hari Sabtu, tanggal 5 Desember 2020 sekira pukul 15.00 Wib, di Dusun Grojogan, Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti ( BB ), diantanya : Sebuah kaleng bertuliskan ‘FROZEN’ yang berisi : 1 (satu) buah tas plastik (kresek) warna hitam berisi 82 (delapan puluh dua) klip masing-masing berisi 8 (delapan) butir pil warna kuning logo ‘DMP’.

1 (satu) buah tas plastik (kresek) warna hitam berisi 8 (delapan) lembar kertas rokok / grenjeng warna kuning emas dan 2 (dua) bendel plastik klip.

1 (satu) buah plastik bening berisi 43 (empat puluh tiga) linting kertas rokok / grenjeng yg masing-masing berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo ‘Y’.

1 (satu) buah plastik klip berisi 9 (sembilan) linting kertas rokok / grenjeng yg masing-masing berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo ‘Y’.

Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Sebuah tas plastik bertuliskan MRA skin glow warna kuning bening berisi uang hasil penjualan sebesar Rp. 129.000,- (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

1 (satu) buah plastik klip berisi 8 (delapan) butir pil warna kuning logo ‘DMP’.

1 (satu) linting kertas rokok/ grenjeng berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo ‘Y’.

Dengan total pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak : 664 (enam ratus enam puluh empat) butir_
_Total pil warna kuning logo ‘DMP’ sebanyak : 265 (dua ratus enam puluh lima) butir_
– Jumlah TOTAL BB sebanya 929 butir –

“Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar,” ungkap Kasat Narkoba polres Lumajang, AKP. Ernowo, melalui Paursubbaghumas Polres Lumajang,
IPDA. Andrias Shinta Perdana Wicaksono, S.H, Minggu malam ( 6/12 )

Lanjutnya, dalam hal ini, menurutnya, terlapor (tersangka) ditangkap karena kedapatan, “menjual atau mengedarkan pil warna kuning logo ‘DMP’ dan pil warna putih logo ‘Y’ kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan”, kata IPDA. Andrias Shinta Perdana Wicaksono, S.H.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, terlapor (tersangka), beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang.

‘Al’ terancam Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 196

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 197

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). ( Riaman )

Reporter : Biro Lumajang.

Komentar