JPU TIDAK BOLEH SEWENANG – WENANG.. !

BANDUNG, JKN.

Selasa, 26 Februari 2019. Sidang perkara pidana No. 187/Pid.B/2019/PN. Bdg a.n Terdakwa Kusnadi alias Berod di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus selesai dilaksanakan. JPU membacakan Dakwaan dan pihak Penasihat Hukum Terdakwa yakni Dahman Sinaga, S.H., Andreas D.L.A Situmeang, S.H. dan Neysa Myanda, S.H dari LKBH Unikom dibawah kepemimpinan Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., menyatakan ajukan Eksepsi, selanjutnya sidang perkara tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa, 5 Maret 2019 dengan agenda Eksepsi dari Terdakwa.
Ada yang unik selepas sidang, jaksa keberatan para penasihat hukum Terdakwa mengajukan eksepsi dengan alasan “ini hanya dakwaan penganiayaan, sulit lagi jadi harus menghadirkan saksi” hingga sempat terjadi perdebatan antara tim Pensaihat Hukum Terdakwa dengan jaksa penuntut umum karena tim Penasihat Hukum Terdakwa merasa di batas-batasi dalam menggunakan haknya, tidak selesai disitu perdebatan berlanjut pula di depan ruang tahanan PN Bandung, dan terakhir terjadi perdebatan kembali diantara kedua belah pihak tersebut di depan ruang tunggu PN Bandung, sampai ada salah satu advokat senior yg ikut teriakan “hormati advokat!”.

“Dalam proses peradilan pidana benar bahwa seseorang haruslah didakwa tetapi jika ia si terdakwa dihalang-halangi” dan/atau dibatas-batasi haknya untuk mengajukan keberatan atau mengajukan eksepsi atas dakwaan itu, itulah yang tidak benar dan kami harus bersuara lantang soal itu” pungkas Dahman Sinaga, S.H.

“Suara lantang itu kami dengungkan hari ini di depan ruang tahanan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus” dihadapan JPU dan penegak hukum lain, sebab andaikatapun si terdakwa divonis bersalah dia tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses peradilan yang jujur dan fair serta sesuai hukum acara yang benar” tambahnya. (*)

Sumber: Dr. Musa

Komentar