JPU KPK Menuntut Sukiman Dengan Hukuman 8 tahun Penjara

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta –  Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pengadilan Tipikor Jakarta melakukan sidang online melalui telekonferensi dengan agenda pembacaan tuntutan dan pemeriksaan saksi-saksi di beberapa lokasi terpisah di Gedung Merah Putih KPK.” ungkap KPK Rabu 01/04/2020 Hari ini.

Sidang membacakan tuntutan an. terdakwa Sukiman atas kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

JPU KPK menuntut Sukiman dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.” ucapnya ( *)

Komentar