JPU KPK, menjatuhkan pidana penjara Selama 12Tahun  & Pidana Denda Sebesar 10 Milyar, Subsider 8 Bulan Kurungan

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta _ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikor Jakarta melakukan sidang melalui telekonferensi dengan agenda pembacaan tuntutan. terdakwa Emirsyah Satar atas kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dr Airbus S.A.S & Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Jaksa Penuntut Umum KPK.” ungkap KPK Hari ini, Kamis (23/4).

Lanjut Jaksa Penuntut Umum KPK, menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar 10 Milyar Rupiah, subsider 8 bulan kurungan.

“Selain itu JPU KPK juga menuntut hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar 2,1 juta SGD selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.” ucapnya.

berita ini dilayangkan melalui postingan di www.kpk.co.id.

#sidangtipikor

Komentar