Berita: Sidikkasus.co.id
JEMBER – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Luh Putu Denny SH, yang menangani perkara pencurian di malam hari dengan terdakwa Sutono menuntut dengan pidana 4 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Senin 10 April 2023.
JPU dalam tuntutannya, terdakwa Sutono diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sesuai dakwaan.
Menurut Jaksa, terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa Sutono yang mana terdakwa memiliki kebutuhan khusus seorang disabilitas dan belum pernah dihukum semasa hidupnya, dan saksi pelapor telah memaafkan terdakwa.
Selain hal yang meringankan, jaksa juga menyebut sejumlah perkara yang memberatkan tuntutan terhadap Sutono, yakni keterangan 4 saksi yang memberatkan (de charge) semuanya dibantah oleh terdakwa. Sedangkan keterangan saksi yang meringankan (a de charge) dibenarkan oleh terdakwa.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa Deden Yudiansyah Wanto SH mengatakan bahwa pihaknya akan menanggapi pada sidang Pledoi hari Rabu tanggal 12 April 2023.
“Jaksa menuntut terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang dan diyakini oleh JPU dan menuntut terdakwa selama 4 bulan. Mungkin kita akan sanggah atau kita lawan di sidang pledoi nanti,” ucap Deden.
Deden meyakini bahwa kliennya tersebut tidak bersalah sesuai fakta persidangan khususnya keterangan saksi a de charge (meringankan).
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan pertimbangan tuntutan tidak hanya fakta persidangan saja.
“Kami mengutamakan yang humanis karena sedari awal yang diharapkan itu restorasi justice (RJ),” terang Wira kepada awak media pada hari yang sama usai sidang.
RJ tidak bisa dilaksanakan karena ketika itu (waktu berkas masih di Kejaksaan) pelapor tidak memaafkan terdakwa.
” Tuntutan JPU tergolong rendah sebab mengedepankan sisi humanis,” imbuhnya.
Perlu diketahui bersama bahwa Sutono merupakan terdakwa dalam kasus pencurian dompet yang berisi uang Rp350 ribu, dua STNK no Pol P-7050-RT, P-5810-NM dan KTP pelapor ditaksir kerugian Rp1,7 Juta. terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3 dan ke 5 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter: Herman
Komentar