Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang meminta Kementerian / Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan, Minggu 22/03/2020 (kemarin).
Inpres tersebut menginstruksikan para Menteri/pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk :
1. Mengutamakan penggunaan anggaran yg ada untuk kegiatan2 yg mempercepat penanganan Covid 19 dengan mengacu pada protokol penanganan Covid 19 di Kementerian/Lembaga/Pemda dan rencana operasional yg ditetapkan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19
2. Mempercepat refocusing kegiatan dan realokasi anggaran K/L melalui mekanisme revisi anggaran kepada Menkeu sesuai dengan kewenangan
3. Mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid 19 dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai UU Penanggulangan Bencana, PP Penanggulangan Bencana, PP Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah, dan Perpres Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam keadaan tertentu.
4. Melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid 19 dengan melibatkan LKPP dan BPKP
5. Melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid 19, sesuai dengan standar yg ditetapkan Kemkes.
6. Khusus pada :
a) Menkeu untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel.
b) Mendagri untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam percepatan penggunaan APBD dan/atau perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Covid 19, kepada gubernur/bupati/walikota.
c) MenPUPR mempercepat penyiapan dan pembangunan infrastruktur untuk penanganan Covid 19.
d) Menkes mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan kedokteran untuk penanganan Covid 19.
d) Kepala BPKP melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan untuk penanganan Covid 19.
e) Kepala LKPP melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid 19.(*)
Komentar