Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Kepala Desa Pulau Taliabu yang sering melakukan tindak pidana korupsi dana Desa kini harus siap-siap masuk penjara jika terbukti melakukannya.
Pasalnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab), Maluku Utara bakal memberikan ruang bagi, LSM, Oganinasi atau masyarakat untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di wilayah Pulau Taliabu.
Kepada awak media kepala kejari DR. Agustinus Hermulyanto mengatakan, Kejari akan terbuka terkait laporan tipikor.
“Untuk laporan tipkor, pelaporan agar berpedoman pada PP No. 43 Tahun 2018. pelaporan akan kami terrima di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Pulau Taliabu” Kata Agustinus.
Sesuai dengan PP No. 43 Tahun 2018, kata Agustinus, pelapor wajib menunjukan identitas , serta uraian mengenai fakta-fakta tentang dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi di Pulau Taliabu.
“fotokopi KTP atau identitas diri yang lain, juga fotokopi dokumen atau keterangan terkait tipikor yang mau di laporkan”
Kejari Taiabu juga menerima Pelaporan cecara online melalui http:kejari-taliabu.com.(Jek)
Komentar