Jika, Kajati Malut Tidak Tetapkan Tersangka Dugaan Pancuri Dana Hibah Panwaslu Taliabu, AGMAK Akan Laporkan ke Kajagung RI

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE | Koordinator aksi, Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi
Maluku Utara (AGMAK-Malut) akan melaporkan beberapa kasus dugaan korupsi Berjamah di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu ke Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Diantaranya:

Pertama, Kuat Dugaan Korupsi Anggaran Hibah Panwaslu ( Ad-Hok) Tahun 2015 Sebesar Rp 1, 7 miliar Fiktif belaka artinya Dicairkan tanpa Dokumen Laporan pertanggungjawaban. Dugaan Pencuri Uang Hibah ini, Sebelumnya produk Kejaksaan Kepulauan Sula sejak tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019. tapi hanya sebatas penyelidikan hingga kasus korupsi tersebut dilimpahkan ke Kejari Pulau Taliabu pada tahun 2020. Tapi sayangnya, Penyidik Kejari Pulau Taliabu masih tetap penyelidikan hingga saat ini belum juga mendapat hasil penyelidikan dan Penyidikan.

AGMAK-Malut menilai bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Drs. Budi Hartawan Panjaitan, S.H, MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu tidak mampu melakukan penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan seorang tersangka atas Dugaan kasus Korupsi Anggaran Hibah ( Pencuri Uang Rakyat) di Tahun 2015 itu.” Ungkap, Ajis Abubakar, dalam aksi didepan kantor Kejati Malut. Senin ( 25/9/2023).Tidak hanya itu.

Ajis membeberkan kasus korupsi yang Kedua. Dugaan dan Indikasi terjadi Praktek Korupsi Anggaran Pembangunan Rehabilitasi Mesjid Raya
Bobong Tahun Anggaran 2018 Senilai Rp. 3. 500.000.000,00. Dengan nilai penawaran Rp.3.3
Miliyar lebih dengan Rekanan Kontraktor PT. LIVER JAYA yang melekat pada Biro Kesra Pulau
Taliabu.

Ketiga. Anggaran Hibah Rumah Ibadah Sebesar 5 miliar lebih pada Kesra Pulau Taliabu atas temuan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara Nomor: 21.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tanggal 22 Mei 2019.

Kempat. Dugaan kasus korupsi DD Tahun 2017 diduga menyeret Nama Mantan Kabag Pemerintahan Pulau Taliabu.

Kelima. Dugaan korupsi Anggaran Musrenbang sebesar Rp.2 Miliar, yang diduga kuat menyeret nama Kepala Bappeda Pulau Taliabu.

Kenam. Dugaan korupsi pembangunan Tambatan Perahu yang terletak di Desa Kawadang, Tabona, Losseng dan Bapenu, dianggarkan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu di tahun 2015 sampai dengan 2017.” pungkasnya.

Jika tuntutan ini tidak gubris oleh Kepala Kejaksaan tinggi Maluku Utara. Maka kami tidak segan-segan akan melaporkan resmi kasus korupsi ini ke Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan Kepala Kejaksaan Agung RI. ( Jek/Redaksi)

Komentar