Berita Sidikkasus.co.id
MALUKU UTARA – HCW Maluku Utara Menemukan Proyek Pembangunan Jembatan Aketiabo yang dimana proyek Jembatan tersebut adalah penghubung atau perbatasan Loloda Galela, Kabupaten Halmahera Utara.
“Dimana proyek itu menjadi idaman masyarakat Loloda dan Galela agar masyarakat dapat menikmati pembangunan jembatan tersebut Namun keyataannya jembatan itu di anggap gagal total. Sebab hingga saat ini pekerjaan semuanya tidak tuntas.” Ungkap Direktur HCW Rajak Idrus. Sabtu, 02 Juli 2022.
Lanjut. Menurut Jeck Sapaan Akrabnya bahwa proyek pembangunan jembatan Ake tiabo ini telah di kerjakan Oleh PT. VICTORY SINERGI PERKASA. yang di mana perusahaan tersebut bukan perusahan yang berkantor di Maluku Utara. namun perusahaan itu di telusuri oleh HCW ternyata perusahaan beralamat atau berkantaor di Jl.Tengku Cik. Dioeneung No 59 Desa Lampeneu Kecematan Kuta Baru Syah Kuala Banda Ace.
Yang di mana proyek tersebut mengggunakan anggran APBN Tahun 2022 Melalui Balai BPJN Provinsi Maluku Utara. dengan nilai Nilai Atau Pagu Sebesar 14.950.759.000, Miliar.
Masih Jeck, Proyek jembatan Ake tiabo Tersebut di kerjakan dari tahun 2021. Namun hangga kini proyek itu tak kunjung Selesai. Padahal Anggran Sudah dicairkan pada Termin Pertama.
Untuk itu atas nama Lenbaga Anti Korupsi HCW Maluku Utara minta agar kontraktor Harus bertanggung Jawab secara Hukum Atas tindakan yang Secara tidak langsung Merugikan Keungan Negara. Sebab Proyek ini di kerjakan menggunakan uang negara. Sehingga masyrakat dapat menikmati atas proyek di yang maksud.
Sebab Sesuai dengan dokumen yang HCW telah kantongi proyek tersebut sesuai dengan nomor kontrak HK.02.03/498678/PPK-1.1/2022/PKT-02 tanggal 21 Februari 2022. Itu artinya di tanggal tersebut adalah pekerjaan perdana proyek tersebut mulai di kerjakan namun sudah hampir 4 bulan ini tak kunjung selelsai.
HCW menyebutkan Novi Umbo Nama Sapaan Akrabnya, Sebagai Pihak ketiga atau kontraktor atas proyek Pembangunan Jembatan Ake tiabo yang berlokasi di Halmahera Utara. jika proyek tersebut tidak selesai di kerjakan maka harus bertanggung jawab dari semua dokumen, mulai dari kontrak hangga surat perjanjian kami sudah kantongi.
“Dan hari Senin nanti HCW akan melaporkan proyek tersebut di pidsus polda maluku utara. agar di berikan efek jerahnya. atas perbuatan tersebut. Apa yang kami lakukan hanya selematkan keuangan negara.” tutur jeck.
Dia menambahkan Sesuai dengan informasi yang HCW kantonggi bahwa kontraktor dalam hal ini Novi Umbo Telah berkordinasi dengan beberapa pihak dengan alasan akan menjual proyek di maksud dengan mengambil keuntungan dalam proyek itu. agar di ketahui bahwa proyek jembatan ake tiabo sudah ada pencairan 20 persen sebagai uang muka yang di taksirkan mencapai 2,9 miliar yang sudah di cairkan malalui rekening perusahaan PT. Viktor Sinergi Perkasa.
Sebab proyek tersebut ada bermasalah disana atau tidak tuntas di kerjakan. Maka HCW berkesempulan bahwa bukan hanya kontraktor yang bertanggung jawab akan tetapi PPK di balai BPJN Pun harus ikut nertanggung jawab karna secara tidak langsung PPK Balai BPJN pun di anggap gagal Untuk membiarkan Pryek yang tidak selesai di kerjakan oleh pihak ke tiga.” ungkapnya
Untuk Itu HCW minta Agar Kepala Balai Harus memberikan teguran keras kepada PPK yang di duga lepas tangan atas gagal nya proyek Ake Tiabo yang hingga saat ini tidak selesai di kerjakan.” tutup Jeck.
( Jek/Redaksi)
Komentar