Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG | Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara tetap membuka layanan perekaman KTP Elektronik pada hari libur nasional, mulai tanggal 8 – 11 Februari 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulau Taliabu, Maslan S.sos, saat dikonfirmasi salah satu awak media di Pulau Taliabu. Kamis (08/02/2024).
“Artinya pelayanan dari kamis tanggal 8 sampai dengan hari minggu tanggal 11 Februari 2024 dan waktu pelayanan pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIT,” ujarnya.
Hal ini, berdasarkan surat Dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor : 400.8.1.2/1615/Dukcapil, tertanggal 6 Februari 2024.
Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulau Taliabu terus membuka layanan kepemilikan dokumen kependudukan masyarakat terutama perekaman Dan percetakan KTP Elektronik pada hari libur.
“Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024,” tambahnya.
Jadi mulai hari ini sampai empat hari ke depan, kita mengutamakan pelayanan perekaman KTP bagi pemilih pemula dan akan buka dari pagi sampai sore (pukul 08.00 – 15.00 WIT) baik di Kantor Dukcapil, maupun di kecamatan sesuai jadwal.
Ia pun mengungkapkan bahwa, khusus di Kantor Dukcapil Pulau Taliabu akan tetap buka dan melayani mulai Kamis hingga Minggu (08-11 Februari) meskipun hari libur panjang.
Beliau pun mengajak warga masyarakat Pulau Taliabu khususnya pemilih pemula agar dapat memanfaatkan waktu libur sekolah tersebut untuk melakukan perekaman KTP.
“Ayo bagi masyarakat pemilih pemula yang belum mempunyai KTP el untuk memanfaatkan kesempatan ini agar hak suara kalian di tanggal 14 Februari 2024 mendatang tidak hilang,” harapnya
Dukcapil juga menghimbau, pengurusan dan penerbitan dokumen tidak di pungut biaya sesuai Undang undang berlaku.
Berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (Red)
Komentar