Jelang New Normal, Satlantas Polres Situbondo Terapkan Jaga Jarak Di Traffic Light

Berita Sidikkasus.co.id

Situbondo – Satlantas Polres Situbondo memasang tanda-tanda protokol Covid-19 dengan jaga jarak (Physical Distancing) di area Lampu Merah (Traffic Light) kepada pengguna jalan agar mematuhi Protokol Kesehatan menuju  New Normal. Rabu 15 Juli 2020.

saat dilaksanakannya pemasangan tanda tanda Protokol Covid-19 di area Traffic Light guna untuk mencegah penyebaran virus corona yang sudah menjadi pandemik. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jajaran Kodim 0823/Situbondo, Satlantas Polres Situbondo, Sat Pol PP dan Dishub Situbondo.

1. Memberikan arahan kepada masyarakat pengguna jalan baik Roda Dua (R2) Maupun Roda Empat (R4) untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan jaga jarak baik di jalan raya maupun di area Traffic Light (Lampu Merah)

2. Menghimbau kepada pengendara agar menempati garis garis tempat yang sudah ditentukan.

3. Mengimbau untuk menggunakan masker dalam berkendara.

4. Kegiatan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Situbondo.

Kasat Lantas AKP Indah Citra Fitriani S.I.K. mengatakan pemberian tanda bertujuan agar pengendara kendaraan khususnya, untuk tetap menjaga jarak dalam mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19.

“Dengan adanya tanda physical distancing di setiap traffic light, diharapkan akan menjadi media edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19”, ucapnya.

Kegiatan pengecatan tanda jaga jarak di area Traffic Light dilakukan oleh personil gabungan TNI Polri dan Dishub.

(Amin)

Komentar