Foto :Razia
Berita Sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Menghadapi penghujung tahun 2019 dan awal Tahun 2020 ini, tentunya Euforia dari warga binaan akan semakin meningkat. Hal ini berdampak positif dan negatif, perlu dilakukan langkah strategis dan kewaspadaan tinggi untuk menghadapi masa – masa seperti ini. Gangguan keamanan dan ketertiban sangat berpotensi, dimana dalam penghujung tahun ini akan dilaksanakan perayaan natal dan penyambutan tahun baru 2020.
Sebelumnya Kalapas Banyuwangi senantiasa menyampaikan arahannya kepada pegawai dalam berbagai kesempatan salah satunya apel pagi, untuk tidak berpergian jauh dari tempat tinggalnya serta tidak mengambil cuti tahunan, sebagai bentuk kewaspadaan bilamana suatu saat diperlukan dalam kondisi tertentu. KPLP Yusuf Purwadi Kasubsi menegaskan “Kami laksanakan perintah Kalapas Banyuwangi untuk senantiasa waspada dan tidak lengah dalam melaksanakan tugas khususnya jajaran pengamanan.
Selain itu telah kami terima Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I Nomor : PAS-1441.PK.02.10.01 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Perayaan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020”. “Berdasarkan edaran tersebut, kami lakukan langkah – langkah antara lain peningkatan pengamanan dengan menyusun strategi – strategi antara lain pengingakatan kegiatan intelijen, peningkatan intensitas kontrol dan pengawasan warga binaa serta tidak melakukan perayaan yang berlebihan.
Selain itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan jajaran TNI, Polri dan pemadam kebakaran untuk membantu dalam pengamanan dan kewaspadaan pada perayaan tersebut” tegas yusuf. Hingga saat ini, jumlah warga binaan Lapas Banyuwangi masih diatas 1000 orang.
Hari ini jumat (13/12/19)Di mulai pukul 20.00 -21.00 lapas banyuwangi yang di bantu pihak polresta banyuwangi merazia seluruh blok, hasilnya razia berhasil mengamankan sejumblah barang -barang larangan membawa di dalam lapas, seperti pisau, gunting,sendok besi,dan 2 buah ponsel,dan beberapa kabel yang sudah tidak terpakai.
Adapun barang terlarang yang ditemukan akan disita, dan warga binaan yang terbukti memiliki barang terlarang akan dimasukan ke ruangan strap sel. barang ini diduga didapat para Napi, dari keluarga atau pengunjung lapas yang melakukan besuk.
Ditegaskan, sesuai dengan peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 sanksi bagi mereka yang kedapatan membawa atau memiliki barang bawaan kedalam lapas bisa tidak diberikan remisi.
Sementara itu, Kepala Lapas Banyuwangi Ketut akbar herry achjar melalui KPLP yusuaf purwadi, Mengatakan Kegiatan razia secara menyeluruh ini diharapkan dapat menekan peredaran dan masuknya barang-barang yang dilarang masuk dalam lapas.
“ Usaha terus kami lakukan, dengan penegakan aturan dengan diadakannya giat Razia akan meminimalisir terjadinya hal-hal yang kita tidak inginkan,” ucap Yusuf (ari)
Komentar