Berita sidikkasus.co.id
Melawi,Kalbar. – Harga elpiji subsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Melawi Kalimantan Barat, tembus hingga Rp.36.000/tabung. Lonjakan harga LPG bersubsidi ini disebabkan kelangkaan di sejumlah pangkalan. Akibatnya, beberapa warga terpaksa menggunakan alternatif lain sebagai bahan bakar.
Hamdon warga kabupaten Melawi mengeluhkan, dirinya susah mendapatkan gas ukuran 3 kg di tempatnya. Dia menceritakan, tak jarang harus berkeliling pasar untuk bisa mendapatkan gas elpiji berusbsidi. Ketika dapat pun, harga gas melon itu cukup mahal. Padahal harga normal di pangkalan sesuai HET yakni Rp 18.000/tabungnya.
“Yang jual eceran, per tabungnya sekitar Rp.36.000/tabung Sudah harganya segitu, terus susah didapat lagi,” kata Hamdon saat memberikan keterangan kepada media Infokalbarnews.com, Jumat.(24/01/2025).
Dia mengatakan, sudah sebulan terakhir ini gas 3 kilogram mulai langka di kabupaten Melawi.hal ini membuat sebagian masyarakat kelimpungan untuk mendapatkan salah satu gas subsidi itu. Pasalnya, agen gas yang biasa menjadi langgananya di wilayah itu selalu kehabisan stok. Ia dan warga lainya terpaksa sering menitipkan tabung kosongnya di tingkat pengecer hanya untuk mendapatkan satu tabung. Ketika dapat pun, harganya cukup mahal. “Sudah sebulan gas ini langka, harganya juga mahal sampai Rp.36.000/tabung dengan ukuran 3 kg,”ucapnya.
Meski langka dan harganya mahal, namun dia tetap berupaya untuk mendapatkan gas elpiji subsidi kendati di luar wilayah meski harus adu cepat dengan konsumen lain. “Sekarang kalau nggak pesen dulu atau cepet-cepetan, pasti tidak kebagian,” tuturnya.
Di tempat terpisah Ketua Litbang YLBH-LMRRI Bambang Iswanto angkat bicara terkait kelangkaan dan mahalnya harga gas LPG subsidi 3kg Di kabupaten Melawi yang menjadi sorotan media menjelang hari raya Imlek.
“Kelangkaan gas LPG subsidi 3 kg bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti permintaan yang tinggi, penyimpangan distribusi, dan pengoplosan.beberapa dampak kelangkaan gas LPG subsidi 3 kg, antara lain: Pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari gas subsidi terganggu, Aktivitas masyarakat terganggu, Terjadi spekulasi harga gas LPG, Kurangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Untuk mengatasi kelangkaan gas LPG subsidi 3 kg,”ucap Bambang.
Menurut Bambang pemerintah dapat ; 1. – Meningkatkan pengawasan distribusi, 2.- Memberikan sanksi tegas kepada distributor yang melakukan malpraktik, atau pelanggaran berat
3.- Memperketat pengawasan di pangkalan,
4.- Memperbaiki rantai pasok,
5.- Meningkatkan koordinasi antara agen dan pangkalan.
6.- Serta Meminimalisir kenaikan harga di pasaran selain harga Het
Ketua Litbang YLBH-LMRRI berharap bukan hanya kepada pemerintah daerah kabupaten Melawi tapi juga kepada APH (Aparat Penegak hukum) seperti kepolisian maupun kejaksaan agar mengawasi agen dan pangkalan nakal yang melakukan kecurangan maupun penyalahgunaan gas LPG subsidi 3kg.
Penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan lain, seperti :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Penerapan sanksi pidana sesuai aturan di Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penjualan gas elpiji 3 kg dengan melakukan penimbunan gas subsidi tanpa izin, dapat dikenakan. hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun.”tutupnya.
Pewarta kepala perwakilan media sidikkasus.co.id.kalbar.
(A,Rezaly,s)
Komentar